Kemenag Tegaskan Keberlanjutan Dana Haji dalam Investasi

Kemenag Tegaskan Keberlanjutan Dana Haji dalam Investasi (foto istimewa)

Hajinews.co.id — Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan upaya keberlanjutan dana haji dalam investasi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Selasa, menanggapi fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menggunakan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk jamaah lain.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Yang jadi perhatian kita adalah agar keuangan haji bisa terjaga keberlanjutannya, jangan kita besar pasak daripada tiang,” katanya.

Hilman menekankan pada keberlanjutan dana haji agar jamaah haji, baik di tahun ini maupun di masa yang akan datang seluruhnya bisa menikmati hasil pengelolaan investasi dana setoran awal haji.

Untuk itu, kata dia, selama ini Kemenag mengusulkan agar 70 persen biaya ibadah haji dipenuhi oleh jamaah, dengan harapan untuk menjaga keberlanjutan nilai manfaat dari investasi dana setoran awal haji.

“Yang perlu kita jaga adalah keberlangsungan keuangan haji, masalah halal haramnya ya itu sudah dibahas, tinggal transisinya nanti itu harus jelas,” ujarnya.

Hilman menjelaskan putusan MUI soal fatwa haram penggunaan investasi setoran awal haji sebetulnya menitikberatkan pada penggunaan dana orang lain dalam berhaji.

Ia menyebut pihaknya akan mengkaji lebih lanjut terkait poin yang ingin disampaikan dalam fatwa tersebut, serta penyesuaian seperti apa yang bisa dilakukan oleh Kemenag RI untuk menyelenggarakan ibadah haji dengan tetap memberikan subsidi kepada jamaah.

“Ini kan ada dana haji cukup banyak yang diinvestasikan dan dikelola, model pendistribusiannya seperti apa, model pembagian kepada jamaah yang menyimpan uangnya seperti apa, status kontraknya dari awal transaksi bentuknya apakah menitipkan atau investasi, itu memang harus dicek lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, MUI dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 menyampaikan keputusannya mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain.

sumber: Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *