Apakah Sumpah Pocong Termasuk Dalam Ajaran Islam? Berikut Penjelasannya

Sumpah Pocong Termasuk Dalam Ajaran Islam?

Hajinews.co.id – Sumpah Pocong sangat populer di Indonesia. Orang yang bersumpah bersumpah dalam keadaan seperti mayit, yaitu terbungkus dalam kain kafan.

Dikutip dari buku Wacana Warisan, Pelancongan dan Seni dalam Kearifan Tempatan yang ditulis Zainun Nazarudin: Sumpah Pokong merupakan tradisi masyarakat, bukan ajaran Islam. Namun, banyak dari tradisi ini yang diikuti oleh pemeluk Islam.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Setelah orang yang mengambil sumpah dibungkus dengan kain kafan, maka dibacakan ikrar setia di masjid, yang dilakukan sambil berbaring atau duduk berlandaskan Al-Qur’an di hadapan banyak orang. Benarkah Sumpah pocong ada dalam ajaran Islam?

Sumpah Pocong Tidak Ada dalam Ajaran Islam

Sumpah menurut fiqih adalah meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya. Hal ini dijelaskan dalam buku Panduan Sumpah Keagamaan terbitan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI.

Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits mengingatkan agar muslim berhati-hati dalam bersumpah. Beliau bersabda,

“Allah melarang kalian semua bersumpah atas nama nenek moyang kalian. Barang siapa bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.” (HR Bukhari dan Muslim)

Sementara itu, Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa’adi turut menjelaskan bahwa sumpah pocong tidak ada dalam ajaran Islam.

“Dalam Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong,” kata Zainut kepada detikcom pada 23 Mei 2018 lalu,

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa sumpah pocong bukan berasal dari ajaran Islam. Sebab, Islam melarang bersumpah kecuali atas nama Allah SWT seperti yang disebutkan dalam hadits Nabi SAW sebelumnya.

Islam lebih mengenal pada mubahalah yang artinya kedua belah pihak yang saling memohon dan berdoa kepada Allah SWT agar Dia melaknat dan memberi azab pihak yang batil.

Menurut buku Problematika Keluarga Sakinah Klasik hingga Modern oleh Brilly El Rasheed, mubahalah merupakan salah satu cara syar’i yang digunakan untuk menghadapi lawan yang batil dan menentang kebenaran setelah segala daya dan upaya mengalami jalan buntu, bahkan pihak lawan terus menuduh buruk kepada kita tanpa henti. Dasar penerapan mubahalah merujuk pada surah Ali Imran ayat 59-61,

“Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi AllAh, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), maka jadilah dia. (Apa yang telah Kami ceritakan itu), itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu. Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.” (QS Ali Imran: 59-61)

Ulama Hanabilah dan Zhahiriyah berpendapat bahwa sumpah tanpa memakai nama Allah SWT adalah haram hukumnya. Sebaiknya, sumpah selain yang diajarkan dalam Islam sebaiknya dihindari.

 

Wallahu a’lam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *