Kultum 523: Jenggot dan Hukum Mencukur Jenggot

Hukum Mencukur Jenggot
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.co.id – Pertanyaan-pertanyaan yang aneh-aneh dan nyleneh-nyleneh biasanya memang muncul dalam sesi tanya jawab setelah sebuah pengajian atau tausiyah tertentu. Nah, dalam diskusi dan tanya jawab hukum Islam, ada seorang peserta bertanya kepada pemateri, “Apakah laki-laki diperbolehkan mencukur rambut yang ada di leher tepat di bawah cuping telinga, agar janggut tidak terlalu menonjol?” Pertanyaan ini dijawab oleh pemateri sebagai berikut.

Alhamdulillah. Jenggot adalah rambut yang tumbuh di pipi dan dagu. Ibnu Manzur mengatakan mengutip dari Ibnu Sayyidih, “Lihyah (jenggot) termasuk rambut yang tumbuh di pipi dan dagu” (Lisaan al-’Arab, 15/243). Rambut yang tumbuh pada tulang yang sejajar dengan saluran telinga, tulang pipi, adalah bagian dari janggut dan tidak boleh dicabut atau dicukur. Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullah ditanya tentang apa yang dimaksud dengan jenggot.

Dia membalas, “Panjang janggut mulai dari tulang pipi, sejajar dengan saluran telinga, hingga bagian bawah wajah. Ini termasuk rambut yang tumbuh di pipi. Disebutkan dalam al-Qamos al-Muhit (hal. 387): Lihyah (janggut) adalah bulu pipi dan dagu.

Berdasarkan hal ini, orang yang mengatakan bahwa rambut yang tumbuh di pipi bukan bagian dari janggut, harus membuktikannya (Majmu’ Fataawa Ibnu ‘Utsaimin, 11/soal no. 49). Dia Rahimahullah juga ditanya, “Apakah pipi bagian dari janggut?” Beliau menjawab, “Ya, pipi adalah bagian dari janggut, karena inilah yang dimaksud dengan bahasa syariat”. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

اِنَّاۤ اَنۡزَلۡنٰهُ قُرۡءٰنًا عَرَبِيًّا

لَّعَلَّكُمۡ تَعۡقِلُوۡنَ

Artinya:

Sesungguhnya Kami menurunkannya sebagai Qur’an berbahasa Arab, agar kamu mengerti (QS. Yusuf, ayat 2).

Ayat ini bersambung dengan yang lain, Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

هُوَ الَّذِىۡ بَعَثَ فِى الۡاُمِّيّٖنَ رَسُوۡلًا

مِّنۡهُمۡ يَتۡلُوۡا عَلَيۡهِمۡ اٰيٰتِهٖ وَيُزَكِّيۡهِمۡ

وَيُعَلِّمُهُمُ الۡكِتٰبَ وَالۡحِكۡمَةَ وَاِنۡ

كَانُوۡا مِنۡ قَبۡلُ لَفِىۡ ضَلٰلٍ مُّبِيۡنٍۙ

Artinya:

Dialah yang mengutus seorang Rasul kepada kaum yang buta huruf dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, menyucikan (jiwa) mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan Hikmah (Sunnah), meskipun sebelumnya, mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata (QS. Al-Jumu’ah, ayat 2).

Maka diketahui bahwa makna yang dibawa dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah makna-makna yang ditunjukkan oleh bahasa Arab, tetapi jika ada makna syar’i tertentu hendaknya ditafsirkan demikian. Misalnya, shalat dalam bahasa Arab berarti doa (seperti dalam doa), tetapi dalam terminologi syar’i mengacu pada tindakan ibadah (doa) tertentu yang terkenal, sehingga ketika disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, itu harus dipahami dalam arti syar’i, kecuali ada indikasi sebaliknya.

Berdasarkan hal ini, Islam tidak memberikan arti syar’i tertentu pada kata lihyah (janggut), sehingga harus dipahami dalam pengertian linguistiknya, dan dalam bahasa Arab mengacu pada rambut yang tumbuh di pipi dan dagu, dari tulang pipi yang sejajar dengan saluran telinga ke tulang rahang. Dikatakan dalam al-Qamus: Lihyah (janggut) adalah rambut pipi dan dagu. Demikian pula dikatakan dalam Fath al-Bari, hal. 35; vol. 10, edisi al-Salafiyyah: Nama yang tumbuh di pipi dan dagu.

Dengan demikian jelas bahwa pipi adalah bagian dari janggut, dan seorang mukmin harus sabar dalam menaati Allah dan Rasul-Nya, bahkan jika itu aneh di antara ras atau kaumnya sendiri. yang itu merupakan kabar gembira untuk orang asing.

Perlu dicatat bahwa kebenaran ditimbang menurut Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam; itu tidak ditimbang menurut apa yang dilakukan orang yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Kami mohon kepada Allah agar kami dan saudara-saudara muslim kami teguh dalam berpegang pada kebenaran (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 11/soal no. 50).

Adapun bulu yang tumbuh di leher, maka itu bukan bagian dari janggut. Imam Ahmad rahimahullah menyatakan bahwa tidak mengapa mencukur bulu yang berada di bawah faring, sebagaimana disebutkan dalam al-Insaaf (1/250), karena itu bukan bagian dari janggut.

Syekh Muhammad al-Safarini berkata, Sudut pandang yang dapat dipercaya, seperti yang dikatakan dalam al-Iqna’ dan di tempat lain, adalah bahwa menghilangkan rambut yang ada di bawah faring bukanlah makruh (Ghidha’ al-Albaab Sharh Manzoomat al-Adaab, 1/433). Dan Allah tahu yang terbaik.

Semoga yang kita baca ini menjadi pengingat dan menambah iman kita, dan kalau sekiranya bisa memberi manfaat bagi yang lain, mari kita share kultum ini kepada sanak saudara dan handai taulan serta sahabat semuanya, semoga menjadi jariyah kita semua, aamiin.

اَلْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sumber : Ahmad Idris Adh.                                  —ooOoo—

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *