Kultum 525: Mendengar Adzan Tapi Tidak Berjamaah Tanpa Alasan

Mendengar Adzan Tapi Tidak Berjamaah
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.co.id – Masih saja ada pertanyaan dari beberapa peserta sesi tanya-jawab tentang hal-hal yang berhubungan dengan shalat. Dalam salah satu sesi tanya-jawab tentang hikum-hukum Islam itu, seorang penanya menanyakan tentang adzan dan shalat berjamaah sebagai berikut.

“Assalaam Alaikum, saya pernah mendengar sebuah hadits yang sejalan dengan hal bahwa yang mendengar adzan dan tidak menghadiri maka tidak sah shalat baginya. Di tempat lain seorang syekh mengatakan berdosa tetapi shalat di rumah masih sah, apa itu informasi yang benar tentang hal ini dan jika shalatnya batal, apakah ini hanya berlaku untuk masjid atau berlaku juga jika ada anggota keluarga yang mengumandangkan adzan di rumah dan kita tidak ikut adzan?”

Pertanyaan ini dijawab oleh pemateri sebagai berikut. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Saya bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hamba dan utusan-Nya. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat berjamaah, maka mayoritas mengatakan itu sunnah sedangkan sebagian ulama mengatakan itu kewajiban bersama.

Ulama Hambali berpandangan bahwa shalat berjamaah adalah kewajiban individu bagi laki-laki dewasa, dan itu adalah pandangan yang kami anut di sini di komunitas Islam kami. Sebagian besar ulama yang berpendapat bahwa shalat berjamaah itu wajib, berpendapat sah dilakukan di mana saja dan tidak mensyaratkan harus di masjid. inilah pandangan yang kami adopsi juga.

Oleh karena itu, barangsiapa yang shalat berjamaah di rumahnya telah mencapai keutamaan berjamaah dan ia tidak berdosa lagi, tetapi ia telah kehilangan keutamaan shalat di masjid. Barang siapa yang shalat sendirian sedangkan dia mampu shalat berjamaah, maka shalatnya sah tetapi dia berdosa karena meninggalkan berjamaah, yang merupakan kewajiban.

Adapun hadits yang Anda sebutkan, diriwayatkan oleh Ibn ‘Abbaas Radhiyallahu ‘anhu bahwa itu tidak boleh. Yang wajib baginya adalah memenuhi seruan tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam,

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلاَ

صَلاَةَ لَهُ إِلاَّمِنْ عُذْرٍ

Artinya:

Barangsiapa mendengar seruan adzan tapi tidak memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur (HR. Ibnu Majah no. 793; Ad-Daru Quthni no. 1/421,422; Ibnu Hibban no. 2064; Al-Hakim no. 1/246).

Rasulullah SAW Tak Pernah Adzan
adzan

Pernah ditanyakan kepada Ibnu Abbas, “Apa yang dimaksud dengan udzur tersebut?” dia menjawab, “Rasa takut (tidak aman) dan sakit”.

Diriwayatkan, bahwa ada seorang buta datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke masjid. Apakah aku punya rukhshah untuk shalat di rumah?” Kemudian beliau bertanya,

هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ؟

قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَأَجِبْ.

Artinya:

Apakah engkau mendengar seruan (adzan) untuk shalat? Ia menjawab, ‘Ya’, beliau berkata lagi, ‘Kalau begitu, penuhilah’ (Dikeluarkan oleh Muslim, kitab Al-Masajid no. 653).

Ada perbedaan pendapat tentang keabsahan hadits ini; Al-Hakim mengklasifikasikannya sebagai Shahih (otentik), dan banyak ulama Hadits mengklasifikasikannya sebagai Dha’if (lemah), seperti Ibn Al-Mulaqqin. Lantas bagaimana dengan kita yang sehat ini?

Dalam riwayat di atas, itu orang buta yang tidak ada penuntunnya, namun demikian Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tetap memerintahkannya untuk shalat di masjid. Maka orang yang sehat dan dapat melihat tentu lebih wajib lagi. Maka yang wajib atas seorang Muslim adalah bersegera melaksanakan shalat pada waktunya dengan berjama’ah.

Bahkan jika ditimbang dengan pendapat Ibnu’Abbas, kita semua ini tidak dihinggapi rasa taku ataupun rasa sakit. Artinya, jaman yang serba moderen dan serba terang jalan dan terang masjid ini, tidak ada rasa takut yang menghinggapi dan kita semua dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Lantas apa yang memberikan udzur kepada kita?

Tapi jika tempat tinggalnya jauh dari masjid sehingga tidak mendengar adzan, maka tidak mengapa melaksanakannya di rumahnya. Kendati demikian, jika ia mau sedikit bersusah payah dan bersabar, lalu shalat berjama’ah di masjid, maka itu lebih baik dan lebih utama baginya. Allah tahu yang terbaik.

Semoga yang kita baca ini menjadi pengingat dan menambah iman kita, dan kalau sekiranya bisa memberi manfaat bagi yang lain, mari kita share kultum ini kepada sanak saudara dan handai taulan serta sahabat semuanya, semoga menjadi jariyah kita semua, aamiin.

اَلْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sumber : Ahmad Idris Adh.                                  —ooOoo—

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *