KDRT Dari Sudut Pandang Islam: Apa Hukumnya?

KDRT Dari Sudut Pandang Islam
KDRT Dari Sudut Pandang Islam

Hajinews.co.idKekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan permasalahan serius dan memerlukan perhatian dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks agama. Dalam Islam, kekerasan dalam rumah tangga dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar seperti kasih sayang, rasa hormat dan keadilan.

Melalui ajaran Al-Qur’an dan Hadits, umat Islam diajarkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan hikmah dalam praktik kehidupan berkeluarga.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Apa Hukum KDRT dalam Islam?

KDRT mencakup kekerasan yang dilakukan terhadap anggota keluarga, termasuk suami, istri, anak, orang tua, atau anggota keluarga lainnya. Dalam ajaran agama Islam, perbuatan KDRT secara tegas dilarang.

Dilansir dari As-Syams: Journal Hukum Islam Volume 5 Edisi Agustus 2024 oleh Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo, KDRT adalah tiap perbuatan yang menghasilkan penderitaan dan kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran dalam rumah tangga termasuk ekonomi.

Sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWT pada surah An Nisa ayat 34:

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pelindung bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Dikutip dari buku 100 Pesan Nabi untuk Wanita oleh Badwi Mahmud Al-Syaikh, dalam sebuah hadits dijelaskan tentang menjaga perempuan.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda tentang pentingnya menjaga perempuan. “Aku ingatkan kepada kalian tentang hak dua orang yang lemah, yaitu anak yatim dan perempuan.” (HR Imam Ahmad Ibn Majah dan Al Hakim)

Melalui hadist ini, Rasulullah SAW menegaskan bahwa perlakuan buruk terhadap perempuan sebanding dengan perlakuan yang sama terhadap anak yatim. Hadits ini juga menunjukkan bahwa syariat Islam melarang keras segala bentuk penganiayaan terhadap perempuan.

Rasulullah juga mengingatkan bahwa perempuan memiliki sifat yang sensitif, yang harus dijaga dan dilindungi dengan baik. Rasulullah SAW bersabda:

“Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya.” (HR Muslim)

Apakah KDRT Bisa Jatuh Talak?

DIkutip dari Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, terdapat berbagai landasan hukum yang bisa menyebabkan perceraian atau putusnya perkawinan, salah satunya bisa disebabkan oleh kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga.

Dalam KHI BAB XVI tentang Putusnya Perkawinan Pasal 116 bagian d,e,f. Perceraian dapat terjadi karena alasan:

  1. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  2. Salah satu pihak mendapat cacar badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;
  3. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

Dikutip dari website Pengadilan Agama Slawi, Sehubungan dengan perceraian sebagai alasan kekerasan dalam rumah tangga, mempunyai banyak aspek yang saling berkaitan satu sama lain, seperti istri menjadi korban kekerasan oleh suaminya, anak yang menjadi korban kekerasan ayahnya karena mengetahui dan/atau menyaksikan kekerasan kepada ibunya, dan lain sebagainya.

Keterkaitan seperti ini menyebabkan ada pihak yang menjadi korban kekerasan, dan pihak ini pun perlu mendapatkan perlindungan hukum.

Kekerasan dalam rumah tangga menjadi penyebab perceraian sehingga dalam prosesnya diperlukan pemisahan sementara waktu, agar tidak berlanjutnya kekerasan tersebut.

Pemisahan seperti ini merupakan upaya atau tindakan sementara yang, bersifat memberikan perlindungan karena dengan adanya beberapa kekerasan dalam rumah tangga, menjadi bukti peluang akan terjadi atau berlanjutnya kekerasan tersebut tetap terbuka di kemudian hari.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Suami KDRT?

KDRT adalah tindakan yang sangat serius dan tidak boleh dianggap enteng. Dampaknya bisa merusak fisik dan mental korban, serta merusak keharmonisan keluarga.

Dikutip dari buku Deteksi Dini KDRT oleh Siti Maizul Habibah, dkk, istri yang mengalami KDRT harus berani melaporkan kepada pihak penegak hukum untuk diproses secara hukum dengan undang-undang jika terjadi KDRT.

Langkah ini sangat penting agar pelaku dapat diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dengan melaporkan KDRT, istri tidak hanya melindungi dirinya sendiri, tetapi juga membantu mencegah pelaku melakukan kekerasan lebih lanjut.

Proses hukum ini memberikan keadilan bagi korban dan menjadi langkah awal untuk memutus rantai kekerasan dalam rumah tangga. Dukungan dari keluarga, teman, dan lembaga terkait juga sangat diperlukan dalam proses ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar