Haji Furoda Biaya Berapa? Simak Penjelasannya

Haji Furoda Biaya Berapa? Simak Penjelasannya (foto istimewa)

Hajinews.co.id — Haji furoda merupakan jenis ibadah haji yang dilakukan di luar kuota haji reguler yang ditetapkan oleh pemerintah. Pelaksanaan haji furoda biasanya dilakukan secara mandiri tanpa melalui Kementerian Agama. Istilah “furoda” sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti “sendiri” atau “terpisah”, menggambarkan sifat pelaksanaan haji ini yang dilakukan secara individual.

Biaya haji furoda umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan haji reguler karena tidak mendapat subsidi dari pemerintah. Besaran biaya haji furoda bervariasi tergantung pada paket yang dipilih dan penyedia jasa yang digunakan. Meskipun lebih mahal, haji furoda menawarkan keuntungan berupa waktu tunggu yang lebih singkat dibandingkan dengan haji reguler yang memiliki daftar tunggu cukup panjang.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Calon jamaah haji furoda harus mempersiapkan dana yang cukup besar untuk menutupi seluruh biaya perjalanan dan akomodasi selama di tanah suci. Biaya tersebut mencakup tiket pesawat, hotel, transportasi lokal, serta biaya hidup selama menjalankan ibadah haji.

Berikut ini biaya haji furoda yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (12/8/2024).

Pengertian Haji Furoda

Dalam konteks Islam, haji furoda merujuk pada pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan secara individual atau mandiri, di luar kelompok haji yang diorganisir oleh pemerintah. Istilah “furoda” berasal dari bahasa Arab yang berarti “sendiri” atau “terpisah”. Secara esensi, haji furoda tetap merupakan ibadah haji yang sama dengan haji reguler, memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Perbedaannya terletak pada cara pengurusan dan pelaksanaannya yang dilakukan secara mandiri oleh jamaah.

Sedangkan menurut Kemenag, haji furoda sebagai pelaksanaan ibadah haji di luar kuota haji reguler yang ditetapkan pemerintah. Dalam perspektif Kemenag, haji furoda adalah ibadah haji yang diselenggarakan oleh pihak swasta dengan izin dari pemerintah Arab Saudi, tanpa melalui pendaftaran dan penyelenggaraan oleh Kementerian Agama. Kemenag menegaskan bahwa haji furoda bukan merupakan bagian dari penyelenggaraan ibadah haji nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun Kemenag mengakui keberadaan haji furoda, lembaga ini tidak mengatur atau bertanggung jawab atas penyelenggaraannya. Jamaah yang memilih haji furoda harus mengurus segala keperluan secara mandiri atau melalui biro perjalanan swasta yang memiliki izin dari pemerintah Arab Saudi.

Sementara untuk waktu keberangkatan calon jemaah haji dengan paket furoda tidak perlu menunggu waktu untuk ke tanah suci. Keberangkatan bisa dilakukan pada tahun yang sama dengan penerimaan visa mujamalah dari pemerintah Arab Saudi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *