KPU Didesak Segera Ubah Aturan “Threshold” Pilkada Sesuai Putusan MK

KPU Didesak Segera Ubah Aturan "Threshold" Pilkada Sesuai Putusan MK (foto ist)

Hajinews.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI didesak agar segera merevisi peraturan tentang pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Desakan itu disuarakan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menanggapi keputusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan syarat ambang batas pencalonan atau “threshold” di Pilkada.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Mendesak KPU untuk segera merevisi dan mensosialisasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan Putusan MK terbaru,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati dalam keterangan pers, Selasa (20/8/2024).

Desakan itu juga ditujukan untuk keputusan syarat usia yang ditetapkan oleh MK.

Putusan terbaru MK itu menggugurkan keputusan Mahkamah Agung yang membolehkan adanya calon di bawah usia 30 tahun.

“Dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ucapnya.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Dengan putusan ini, maka syarat ambang batas untuk tiap daerah otomatis turun menyesuaikan dengan jumlah pemilih.

Untuk Pilkada Jakarta misalnya, parpol atau gabungan parpol kini hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg DPRD untuk mengusung pasangan calon.

Dengan putusan ini, Anies Baswedan kembali memiliki peluang maju di Pilkada Jakarta, meski hampir semua parpol sudah diborong oleh pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

PDI-P yang semula tidak memenuhi ambang batas pun kini bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pilkada Jakarta, tanpa perlu berkoalisi dengan parpol lain.

sumber: Kompas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *