Respon Mahfud MD Tentang Putusan MK Menurunkan Ambang Batas Pilkada

Respon Mahfud MD Tentang Putusan MK Menurunkan Ambang Batas Pilkada (foto ist)

Hajinews.co.id — Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penurunan ambang batas Pilkada serentak 2024.

Mahfud MD menyebut bahwa keputusan MK yang menurunkan ambang batas bisa mencegah permainan kotor untuk melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Pernyataan Mahfud MD itu disampaikan sesaat putusan penurunan ambang batas Pilkada diumumkan oleh MK pada Selasa (20/8/2024) seperti dimuat facebook Tribunnews.com.

Mahfud MD mengatakan bahwa sejak 2018 pihaknya memang mendukung untuk penurunan jumlah ambang batas Pilkada.

Pasalnya, jumlah ambang batas Pilkada harus sama dengan jumlah dukungan KTP untuk calon perseorangan yakni 10 persen.

Pun kata Mahfud MD, putusan MK ini bisa menciptakan keadilan di 36 Provinsi yang akan segera menyelenggarakan Pilkada serentak 2024.

Sebab kata Mahfud MD, saat ini ada upaya untuk menjegal lawan politik dengan mengupayakan koalisi gemuk sehingga menciptakan kotak kosong di Pilkada.

“Karena ini akan ada 36 Pilkada akan hadapi masalah sama dengan Jakarta, akan dihadapkan dengan kotak kosong dan calon boneka,” ucap Mahfud MD.

Waktu tujuh hari lagi hingga batas pendaftaran Pilkada pada 29 Agustus 2024 dinilai cukup untuk melakukan konsolidasi politik penetapan calon kepala daerah.

“Dengan adanya ini maka akan lebih adil dan lebih baik sehingga masy akan lebih tenang masih ada waktu sembilan hari lagi untuk siapkan segala sesuatu,” ucap Mahfud MD.

Mahfud MD memastikan KPU harus segera membuat peraturan KPU yang sejalan dengan keputusan MK saat ini juga.

Sebab keputusan MK tersebut langsung berlaku untuk Pilkada serentak 2024.

Mahfud MD mengingatkan bahwa putusan MK nilainya setara dengan Undang-undang sehingga KPU harus segera menyiapkan PKPU baru.

“Iya peluang untuk meminimalisir ketidakadilan dan permainan curang dan perbuatan melawan hukum dan moral,”

“Jadi sekarang saya kira KPU sudah tahu dan dengar jadi menurut saya jangan ada alasan saya belum dapat putusan MK,” ujarnya.

Sebelumnya MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora seperti dimuat Kompas.com.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Adapun kini ambang batas Pilkada Serentak disesuaikan dengan jumlah penduduk di suatu daerah yakni dari 7,5 persen hingga 10 persen.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Syarat pengusungan gubernur Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penurunan ambang batas Pilkada Serentak 2024 dan batas usia Cagub Cawagub.

KPU disebut tengah mempelajari dua putusan MK yang terkait dengan Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 22 September 2024 mendatang.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Idham mengaku akan mempelajari putusan yang baru dikeluarkan MK tersebut.

KPU juga akan konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI terkait dengan putusan MK tersebut.

“KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada,” kata Idham kepada wartawan, Selasa (20/8/2024) seperti dikutip dari Kompas Tv.

“Pasca KPU mempelajari semua amar putusan, terkait dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada tersebut, KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR,” sambungnya.

Sehingga KPU belum dapat memastikan ada atau tidaknya revisi dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah pada pilkada.

“Jika memang dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada, berkenaan dengan pencalonan dinyatakan inkonstitusional, dan Mahkamah merumuskan atau menjelaskan mengapa itu dikatakan inkonstitusional, dan Mahkamah biasanya akan menjelaskan agar tidak inkonstitusional, maka Mahkamah biasanya merumuskan norma,” katanya.

“KPU nanti akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang,” imbuhnya.

Sumber: Tribunnews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *