Jimly Tegas Minta KPU Segera Revisi PKPU Usai Putusan MK Ubah Syarat Pilkada

Jimly Tegas Minta KPU Segera Revisi PKPU Usai Putusan MK Ubah Syarat Pilkada (foto ist)

Hajinews.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera merevisi aturan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan mengubah beberapa syarat pencalonan pilkada.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan masa pencalonan akan segera dimulai. Namun, ia yakin waktu yang ada masih mungkin dipakai KPU untuk melakukan revisi.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Segera saja KPU perbaiki PKPU sebagai implementing regulation-nya biar tidak dipersoalkan lagi dalam pelaksanaannya. Masih ada waktu lima hari untuk konsultasi dengan DPR,” kata Jimly saat dihubungi, Selasa (20/8).

Terpisah, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai aturan itu bisa segera berlaku di Pilkada Serentak 2024. Dia mengatakan MK tak memberi keterangan pengecualian untuk pilkada tahun ini.

Selain itu, ada contoh penerapan aturan MK serupa. Hal itu terjadi saat MK menerbitkan putusan MK Nomor 90 tahun 2023 soal syarat usia capres yang digunakan tiket pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

“Putusan MK biasanya kalau dia menunda keberlakuan itu eksplisit disebut dalam amar, seperti putusan perludem nomor 116 tahun 2023 soal ambang batas parlemen yang oleh MK disebut berlakunya untuk pemilu 2029 dan setelahnya,” ucap Titi dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Selasa (20/8).

KPU akan konsultasi

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan mempelajari terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada.

“KPU akan mempelajari terlebih dahulu secara utuh dan KPU akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Selasa (20/8).

Idham belum bisa bicara banyak terkait dua putusan MK yang diketok hari ini. Ia mengaku pihaknya juga masih menunggu salinan lengkap putusan dua perkara tersebut.

“Kami siang ini akan mengecek di website MK apakah file salinan putusan MK tersebut sudah diunggah dan dapat diakses oleh publik,” ujarnya.

Sebelumnya, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Sumber: CNN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *