KPU Akan Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah Usai Putusan MK

Hajinews.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merevisi PKPU tentang pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mencalonkan kepala daerah.

“Kami akan melalukan langkah lainnya dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum pendaftaran termasuk perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pendaftaran,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Afif mengatakan KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus.

Afif menyebut pihaknya juga akan melakukan konsulitasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat.

“Dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II DPR,” ujarnya.

KPU sudah mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.

Sebelumnya mantan Ketua MK Mahfud MD menilai putusan MK soal ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di Pilkada yang didasarkan pada hitungan komposisi daftar pemilih tetap langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.

“Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51, sejak saat itu juga harus dilakukan. Iya tahun ini (berlaku di Pilkada tahun ini), kan sudah disebut. Bahwa pemilu terakhir sekian. Pemilu sebelumnya kan pemilu yang sekarang,” kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Merujuk UU MK, bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding),” demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) UU MK.

Sementara mantan Ketua MK lainnya Jimly Asshiddiqie meminta KPK segera merevisi aturan setelah MK mengubah beberapa syarat pencalonan pilkada hari ini.

Jimly mengatakan masa pencalonan akan segera dimulai. Namun, ia yakin waktu yang ada masih mungkin dipakai KPU untuk melakukan revisi.

“Segera saja KPU perbaiki PKPU sebagai implementing regulation-nya biar tidak dipersoalkan lagi dalam pelaksanaannya. Masih ada waktu lima hari untuk konsultasi dengan DPR,” kata Jimly saat dihubungi, Selasa (20/8).

Sumber: CNN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *