Catat! 5 Penyebab Ibadah Haji Tidak Sah, Salah Satunya Melewatkan Wukuf di Arafah

Catat! 5 Penyebab Ibadah Haji Tidak Sah, Salah Satunya Melewatkan Wukuf di Arafah (foto ist)

Hajinews.co.id —  Ini 5 penyebab ibadah haji tidak sah. Ibadah haji merupakan salah satu Rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu.

Pelaksanaan ibadah haji harus diperhatikan para jamaah agar sah sesuai syariat Islam. Namun, ada juga beberapa penyebab yang bisa membuatnya tidak sah.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

berikut ini penjelasan mengenai penyebab ibadah haji tidak sah, sebagaimana telah dihimpun:

1. Tidak menggunakan visa resmi

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengutip fatwa Kerajaan Arab Saudi, haji yang dilakukan dengan menggunakan visa selain visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi dianggap tidak sah. Visa yang tidak sah termasuk visa turis, visa ummal (pekerja), atau visa jenis lainnya.

Hal itu senada dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang melarang jamaah melaksanakan ibadah haji dengan visa tidak resmi atau visa yang tidak dikeluarkan Arab Saudi.

2. Tidak memenuhi syarat sah haji

Ibadah haji menjadi tidak sah jika tak memenuhi syarat berhaji dalam Islam, yaitu beragama Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, mampu secara fisik dan finansial.

3. Meninggalkan salah satu rukun haji

Rukun Haji adalah elemen-elemen yang wajib dilakukan dalam ibadah haji. Jika salah satu rukun ini ditinggalkan, maka haji dianggap tidak sah. Rukun Haji meliputi ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sai, cukur (tahallul), tertib (sesuai urutan yang benar).

4. Tidak wukuf di Arafah

Wukuf di Arafah adalah salah satu Rukun Haji yang paling penting. Ibadah ini dijalankan dengan berdiam diri di Padang Arafah pada waktu tertentu. Jika seorang jamaah haji tidak melakukan wukuf di Arafah, maka hajinya dianggap tidak sah.

5. Tidak melakukan tawaf ifadah

Tawaf ifadah adalah salah satu Rukun Haji yang harus dilakukan setelah wukuf di Arafah. Tawaf ifadah dilaksanakan dengan mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali. Ibadah ini wajib dilaksanakan oleh seluruh jamaah haji atau hajinya akan dianggap tidak sah.

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai penyebab ibadah haji tidak sah. Wallahu a’lam bisshawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *