Kemenag Mengakui Usulkan Pembagian Rata Kuota Khusus-Reguler ke Pemerintah Arab Saudi

Hajinews.co.id — Kementerian Agama (Kemenag) mengakui sebagai pihak yang mengusulkan pembagian 50 persen kuota haji reguler dan 50 persen kuota khusus dari 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia pada 2024, kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi

Awalnya Ketua Pansus Nusron Wahid bertanya kepada Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dalam rapat pansus angket haji, Rabu (21/8).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Bahwa Kementerian Agama lah yang merumuskan 10 (ribu) 10 (ribu) itu kepada Kementerian Haji?” tanya Nusron.

Hilman pun mengakui bahwa usul bagi rata kuota tambahan 20 ribu Indonesia datang dari Kemenag.

“Iya, kita mensimulasikan tempat juga,” jawab Hilman.

Nusron pun kembali menekankan jawaban Hilman itu.

“Poin pertama bahwa proposal 10 ribu (kuota reguler), 10 ribu (kuota khusus) itu datang dari sini, bukan dari sana,” kata Nusron.

Anggota pansus dari Fraksi PAN Saleh Daulay kembali mencecar Hilman. Saleh mengaku sebelumnya mendapat informasi bahwa pembagian kuota haji tambahan berasal dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi.

“Pak Hilman, tenang aja, kalau gitu jawabannya, supaya jangan bolak-balik, dulu pernah ada yang menyampaikan ke saya, bahwa kuota ditetapkan Kementerian Saudi, kalau dari sana, ya di sini kan jadi lemah. Tapi kalau dari sini, ini konsekuensinya panjang,” kata Saleh.

Dalam rapat, sebelumnya Anggota DPR mencecar Hilman soal alokasi kuota tambahan haji.

Anggota Pansus dari Fraksi NasDem, Sri Wulan meminta Hilman untuk menjelaskan bagaimana pembagian 10 ribu kuota haji tambahan yang diberikan untuk haji khusus.

“Itu kan ada tambahan yang 20 ribu kuota tambahan yang dibagi menjadi 2, 10 ribu reguler dan 10 khusus. Yang 10 ribu khusus boleh saksi sampaikan kepada kita, diberikan kepda travel mana saja? Porsinya bagaimana dan bagaimana aturannya?” tanya Sri.

sumber: CNN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *