Merinding! Mahasiswa RI di Luar Negeri Kompak Tolak Revisi UU Pilkada

Merinding! Mahasiswa RI di Luar Negeri Kompak Tolak Revisi UU Pilkada (foto ist)

Hajinews.co.id — Mahasiswa-mahasiswa Indonesia yang berada di luar negeri kompak menolak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) dari mancanegara mulai dari Jerman, Inggris, Prancis, Belanda, Malaysia, Australia, Turki, India, hingga Jepang ramai-ramai memprotes Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang hendak menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilihan kepala daerah.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dalam pernyataan resmi, PPI Jerman secara tegas menolak “sabotase kepentingan kelompok dan dinasti elite tertentu yang bertentangan dengan putusan MK.”

“Menolak revisi UU Pilkada 2024 sebagai hasil sabotase kepentingan kelompok dan dinasti elite tertentu yang bertentangan dengan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan MK No. 70/PUU-XXII/2024,” demikian pernyataan PPI Jerman dalam unggahan di Instagram, Kamis (22/8).

Mewakili PPI lainnya di seluruh Jerman, PPI Jerman juga mendesak semua lembaga negara di RI yang berwenang dalam penyelenggaraan pemilu untuk bertindak secara independen dan transparan guna memastikan pelaksanaan pilkada 2024 yang konstitusional dan demokratis.

PPI Jerman juga menuntut dikembalikannya praktik prosedural dan kelembagaan di Indonesia berdasarkan prinsip demokrasi “yang bersumber pada puncak-puncak permenungan angkatan 1945, semangat reformasi angkatan 1966 dan 1998, serta ikhtiar untuk selalu menyempurnakan demokrasi sejalan dengan perkembangan zaman.”

Kelompok perwakilan mahasiswa se-Jerman itu juga mengimbau seluruh rakyat Indonesia untuk terus mengkritisi kebijakan pemerintahan “yang mengakibatkan kemunduran demokrasi serta dimensi kehidupan lainnya.”

Senada, PPI United Kingdom (UK) juga mendesak badan legislatif dan eksekutif RI untuk mematuhi dan menghormati dua putusan MK. PPI UK juga mendesak badan-badan tersebut menjunjung tinggi demokrasi dalam setiap aspek kehidupan bernegara “termasuk dalam proses pemilihan kepala daerah.”

“Oleh karena itu, PPI UK meminta kepada pihak eksekutif dan legislatif untuk tidak mengambil langkah-langkah konstitusi dan mencederai demokrasi RI,” demikian keterangan PPI UK.

Masih satu suara, PPI Prancis juga mengecam segala “rasionalisasi kekuasaan yang tidak berpihak kepada rakyat.”

PPI Prancis menyatakan kepentingan oligarki yang dikebut tanpa mendengar suara rakyat serta kebijakan-kebijakan yang diambil terburu-buru perlu ditolak dan tidak pantas ditanggung maupun didiamkan bersama.

“Hak-hak tanah ulayat telah semakin dikikis oleh kepentingan negara dan pemilik modal. Setiap bentuk kriminalisasi terhadap segala bentuk perjuangan pro-rakyat harus dikecam,” demikian keterangan PPI Prancis.

PPI Belanda, di tempat terpisah, juga menolak karena melihat indikasi kuat penyalahgunaan instrumen hukum untuk mengakomodasi kepentingan politik dan mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“PPI Belanda mengajak seluruh mahasiswa Indonesia, khususnya di Belanda, untuk ikut bersuara dan mengawal demokrasi dan proses hukum di Indonesia, sebelum benar-benar terlambat,” demikian keterangan PPI Belanda.

PPI Jepang juga menyatakan keprihatinan atas situasi dan kondisi yang terjadi di Indonesia. PPI Jepang menilai telah terjadi “krisis konstitusi akibat pembangkangan DPR.”

“PPI Jepang menilai bahwa tengah terjadi Krisis Konstitusi di NKRI akibat dari pembangkangan DPR RI secara terang benderang mempertontonkan pengkhianatannya terhadap konstitusi negara,” demikian keterangan PPI Jepang.

PPI Jepang pun dengan vokal menuntut dihentikannya revisi UU Pilkada; mendesak DPR bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan serta demokrasi; meminta KPU segera melaksanakan dua putusan MK demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Kemudian mendukung berjalannya konstitusi sesuai dengan perundang-undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan pancasila.

“Jika lembaga negara yang relevan tidak menanggapi permohonan ini, kami akan mempertimbangkan untuk mengadakan demonstrasi daring sebagai bentuk protes,” lanjut PPI Jepang.

Indonesia diguncang protes usai Badan Legislasi DPR RI sepakat membawa RUU Pilkada ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menolak.

Revisi UU Pilkada ini digelar menyusul putusan MK sehari sebelumnya yang mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.

Kedua putusan itu mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.

DPR menerima soal ambang batas tersebut, namun tak setuju dengan putusan batas usia. Pembahasan soal revisi UU Pilkada ini pun ditunda buntut protes massa.

Sumber: CNNIndonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *