Pesan Bawaslu ke KPU, Patuhi dan Laksanakan Putusan MK tentang Pilkada

Hajinews.co.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.

Hal itu diungkapkan anggota Bawaslu RI, Puadi.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu, secara kelembagaan Bawaslu telah meminta kepada KPU untuk menaati dan segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Puadi dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

Ia juga meminta agar putusan MK terkait tata cara dan prosedur pencalonan Pilkada diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada.

“Khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, untuk diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan,” tambahnya.

Putusan nomor 60 menyangkut ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah oleh partai politik.

Adapun putusan nomor 70 mengatur tentang batas usia calon kepala daerah.

Puadi menjelaskan, Bawaslu akan turut melakukan pengawasan dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi Peraturan KPU di DPR.

“Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 (tentang Pencalonan) di DPR yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Menurutnya, dalam konteks ini, organ yang membuat undang-undang, baik DPR dan pemerintah, maupun KPU dan Bawaslu harus menindaklajutinya.

Ia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga semua pihak harus mematuhinya.

“Bagaimana pun Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Artinya, terhadap putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum, dan semua pihak termasuk lembaga negara, wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK,” tegasnya.

Diketahui Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait ambang batas (threshold) partai politik dalam pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan threshold pencalonan kepala daerah dari partai disamakan dengan ambang batas pencalonan dari jalur independen/perseorangan/non-partai, sebagaimana menurut Pasal 41 dan Pasal 41 Undang-Undang Pilkada.

MK juga menegaskan syarat usia calon kepala daerah, yaitu minimal 30 tahun dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun pada Rabu, sehari setelah putusan ditetapkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama Panitia Kerja (Panja) untuk merevisi Undang-Undang Pilkada.

Putusan ambang batas yang sudah ditetapkan MK diubah oleh DPR dengan hanya memberlakukan syarat tersebut bagi partai yang tidak lolos DPRD.

Sementara itu, terkait batas usia pencalonan kepala daerah, Baleg DPR RI menolah menjalankan putusan MK, dan justru mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial.

Pernyataan KPU

Sementara itu, KPU juga menegaskan bakal mengikuti putusan MK dalam menerapkan aturan melaksanakan Pilkada 2024 mendatang.

Sebagai informasi, dalam tindak lanjut KPU terhadap semua putusan MK yang kemudian diturunkan ke dalam Peraturan KPU (KPU), pihaknya harus melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR selaku pembentuk undang-undang.

“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024).

“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” tegasnya.

Afif pun mengatakan pihaknya sudah bersurat ke DPR dalam hal untuk berkonsultasi terkait putusan itu sebelum dituang dalam PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kami per kemarin tanggal 21 bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK,” ujar Afif.

Sumber: Tribunnews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *