KPU-Komisi II Bahas PKPU Sesuai Putusan MK dalam Rapat Malam Ini

KPU-Komisi II Bahas PKPU Sesuai Putusan MK dalam Rapat Malam Ini (foto ist)

Hajinews.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat konsinyering menyiapkan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) tentang pencalonan Pilkada 2024, Sabtu (24/8) malam ini.

Ketua KPU Mochamad Afifuddin mengatakan rapat itu akan dilakukan bersama anggota Komisi II DPR RI dan pemerintah.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Semua pihak (ikut rapat). Komisi II, KPU, Bawaslu, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), pemerintah,” ucap Afifuddin di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

Menurutnya, pembahasan soal PKPU memang harus dilakukan dengan pihak-pihak tersebut terutama karena terdapat banyak hal yang akan dibahas.

“Kami bahas dulu karena banyak sekali yang dibahas kan setelah itu kita RDP (rapat dengar pendapat) biar cepat,” katanya.

Ketika ditanya apakah PKPU bakal mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, Afifuddin malah balik bertanya kepada wartawan.

Ia bertanya apakah wartawan sudah memiliki draf PKPU yang bakal dibahas malam ini atau belum.

“Udah terima draf?” katanya singkat sambil memasuki lift.

Sebelumnya pada hari ini draf rancangan PKPU soal pencalonan kepala daerah memang bocor ke publik. Mengutip draf aturan yang didapat CNNIndonesia, PKPU itu berisi beberapa poin penting, salah satunya soal ambang batas pencalonan kepala daerah. Ambang batas itu diatur dalam Pasal 11.

Isi draf PKPU sebagai berikut:

1. Pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur

Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi
perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c). provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut

d) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

2. Pencalonan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota

a) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

b) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Selain ambang batas, draf juga mengatur soal syarat usia minimal calon yang boleh didaftarkan menjadi calon kepala daerah. Syarat diatur dalam Pasal 15.

Bunyinya ,”Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon”.

Idham Holik konfirmasi draf PKPU

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membenarkan draf terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 itu.

Ia mengatakan dasar yang dipakai KPU membuat draf itu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya, sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia menjelaskan Putusan MK Nomor 60 menjadi rujukan dalam menyusun draf terkait ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 11 ayat 1 di mana terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.

“Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 jadi rujukan hukum penyusunan Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf d dan pasal-pasal terkait” kata Idham, Sabtu seperti dikutip dari Antara.

Sumber: CNNIndonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *