Apakah Kotoran Cicak Najis? Bagaimana Hukumnya Dalam Islam

Kotoran Cicak Najis?
cicak

Hajinews.co.idTerkadang kotoran cicak ditemukan tersangkut di berbagai benda dan tempat di sekitar kita. Namun menurut Islam, apakah kotoran cicak itu najis? Dijelaskan di bawah ini.

Cicak sudah lama dikenal sebagai hewan yang mampu menghibur sebagian orang. Selain itu, dalam agama Islam, cicak juga merupakan salah satu jenis hewan yang wajib dibunuh, karena dianggap sebagai hewan yang jahat oleh Nabi Muhammad SAW. Konon cicak tersebut menceritakan kepada kaum kafir Quraisy tentang persembunyian Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, cicak disebut juga fuwaisiqah atau binatang jahat.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Seperti apa yang disampaikan dalam buku ‘Rumah Muslim Yang Ditakuti setan: Kunci Dahsyat Rumahku Adalah Surgaku’ oleh Indah Permatasari SPd bahwa terdapat salah satu hadits yang berisi anjuran membunuh cicak. Melalui hadits tersebut disampaikan bahwa:

“Bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh cicak dan beliau menamakannya fuwaisiqah (binatang jahat yang kecil)” (HR. Muslim).

Selain disebut sebagai hewan jahat kecil yang dianjurkan untuk dibunuh, cicak juga kerap menjadi hewan yang mampu membuat manusia kerepotan karena kebiasaannya yang kerap buang kotoran sembarangan. Situasi ini kerap memicu pertanyaan di kalangan sebagian muslim, apakah kotoran cicak termasuk najis? Berikut penjelasannya.

Hukum Kenajisan Kotoran Cicak

Terkait dengan kotoran cicak apakah najis atau tidak, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Salah satunya dijelaskan dalam buku ‘Shalat yang Sempurna’ karya R Maftuh Ahmad bahwa terdapat najis sedang yang disebut juga sebagai mutawassithah. Najis sedang termasuk air kencing anak perempuan, air kencing orang dewasa, bangkai, hingga kotoran manusia hingga binatang. Tidak terkecuali kotoran yang berasal dari cicak.

Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan dalam buku ‘Fikih’ karya Kholidatuz Zuhriyah dan Machnunah Ani Zulfah, MPdI, bahwa tidak hanya memiliki kesan yang jorok, jijik, dan bau, kotoran cicak termasuk najis yang harus disucikan.

Sementara itu, melalui sebuah video sesi tanya dan jawab Buya Yahya Menjawab yang diunggah dalam saluran YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum kenajisan kotoran cicak bergantung pada setiap muslim yang meyakininya. Apabila seorang muslim merasa was-was kotoran cicak dianggap najis, maka harus memahami ilmu dan dianjurkan untuk tidak memikirkan ke arah sana.

Kemudian Buya Yahya mencontohkan saat kotoran cicak tersebut masuk ke dalam air. Apabila tidak merubah air tersebut, maka tidak najis. Hal ini membuat seseorang yang memiliki rasa was-was tersebut untuk tidak memikirkannya lagi karena kotoran cicak tidak dianggap najis.

Sejalan dengan penjelasan dalam buku ‘125 Masalah Thaharah’ karya Muhammad Anis Sumaji bahwa saat kotoran cicak masuk ke sebuah ember yang berisi air. Apabila air di dalam ember tersebut tidak berubah sifat dasarnya, maka air tersebut tidak berubah najis. Sifat dasar yang dimaksud adalah warna, rasa, dan juga bau.

Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa terdapat perbedaan pandangan tentang hukum kenajisan kotoran cicak. Hal ini dapat dikembalikan kepada pemahaman dan mazhab yang diyakini oleh setiap muslim. Wallahu’alam.

Cara Menyucikan Najis Kotoran Cicak

Setelah mengetahui hukum kenajisan kotoran cicak, tidak ada salahnya bagi setiap muslim untuk memahami secara lebih dekat mengenai cara menyucikan barang atau hal lain yang secara tidak sengaja terkena kotoran cicak.

Dikutip dari buku ‘Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian’ karya AR Shohibul Ulum, penyucian benda didasarkan pada najis itu sendiri. Apabila najis yang mengenai benda-benda memiliki wujud yang berwarna, berbau, dan memiliki rasa, maka perlu dibersihkan dengan air hingga hilang bau, rasa, hingga rasanya.

Namun, jika najis yang muncul tidak memiliki bau, warna, atau rasa maka dapat menuangkan air sekali di area barang yang melekat dengan najis tersebut. Kemudian ada sebuah keterangan yang menjelaskan tentang cara menyucikan najis sedang atau mutawasithah berupa air kencing bayi, darah, muntahan, kotoran binatang, hingga cairan dari dalam tubuh. Syekh Ahmad Zainuddin memberikan penjelasan bahwa:

“Seandainya ada tanah yang terkena najis semisal air kencing lalu mengering, lalu air dituangkan di atasnya hingga menggenang, maka sucilah tanah tersebut walaupun tak terserap ke dalamnya, baik tanah itu keras maupun gembur” disebutkan dalam kitab Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratil ‘Ain bin Muhimmatid Din.

Demikian tadi penjelasan mengenai apakah kotoran cicak najis lengkap dengan cara menyucikannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *