Revisi PKPU Pilkada Disetujui DPR, Menkumham: Langsung Harmonisasi dan Diundangkan

Hajinews.co.id — Perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait Pencalonan di Pilkada serentak 2024 yang telah disetujui DPR RI pada Minggu (25/8/2024) bakal langsung diundangkan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya bakal langsung menggelar rapat bersama jajaran KPU RI untuk membahas perubahan aturan tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Hari ini langsung kita harmonisasi, dan sesegera mungkin kita undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini. Ini lagi langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya,” ujar Supratman usai mengikuti rapat dengar pendapat DPR RI bersama KPU RI, Minggu (25/8/2024).

Sementara itu, Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin menegaskan bahwa perubahan PKPU yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubah ambang batas sudah disepakati dalam rapat konsultasi dengan DPR RI.

Begitu juga dengan putusan MK soal pemenuhan syarat minimum usia calon kepala daerah yang dihitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

“Intinya, semua usulan KPU usulan perubahan untuk mengadopsi putusan MK 60 dan 70 sudah dilakukan dan sudah diterima seluruhnya,” kata Afifuddin usi rapat bersama DPR RI.

Menurut Afifuddin, penomoran surat untuk perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga akan langsung dilakukan setelah proses harmonisasi bersam Kemenkumham.

“Nanti siang atau sore, kami akan harmonisasi dengan Kemenkumham dan akan segera diundangkan, setelah itu kita sampaikan ke publik,” pungkasnya.

Sebagai informasi MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

“Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ucap dia.

Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Sumber: Kompas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *