Sah! DPR Setujui PKPU Pilkada 2024, Ketua Komisi II: Kami Sudah Tepati Janji, Masyarakat Tak Perlu Ragu Lagi

Hajinews.co.id — Forum rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama Bawaslu, KPU, DKPP, dan Pemerintah menyepakati Rancangan PKPU perubahan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Rancangan PKPU yang disepakati telah mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Puadi mengatakan Bawaslu menyetujui draf Rancangan PKPU 8/2024 usai KPU mengakomodir dua putusan MK.

Dia mengungkapkan, Bawaslu pada 22 Agustus 2024 juga telah melayangkan surat rekomendasi ke KPU terkait hal tersebut.

“Untuk itu Bawaslu, karena ini (RPKPU) sudah ditindaklanjuti oleh KPU sehingga kami menyetujui rancangan PKPU 8/2024,” kata Puadi di sela-sela rapat tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad (25/8).

Puadi hadir bersama empat pimpinan Bawaslu lain, Herwyn JH Malonda, Totok Hariyono, Lolly Suhenty, dan Rahmat Bagja. Hadir pula Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady.

Sementara Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan KPU telah mengakomodasi dua putusan MK,yakni putusan nomor 60 dan 70 dalam draft rancangan PKPU 8/2024.

“Kami (KPU) sudah mengadopsi seluruh dari putusan MK 60 dan 70,” kata dia.

RDP antara Komisi II DPR RI bersama Bawaslu, KPU, dan DKPP menyepakati Rancangan PKPU perubahan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan cagub dan cawagub

Seusai Ketua KPU Mochammad Afifuddin membacakan draf rancangan PKPU, Doli menyetujuinya dengan mengetuk palu.

“Draf perubahan PKPU 8/2024 sudah mengakomodir, tidak ada kurang dan tidak lebih putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui?” ucap Doli diiringi persetujuan dari forum.

Dia berharap dengan hadirnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam RDP, rancangan PKPU bisa segera diundangkan oleh Kemenkumham.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, mengatakan pihaknya bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah memenuhi janji kepada masyarakat.

Yakni, dengan menyetujui Rancangan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, yang di dalamnya mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami sudah memenuhi janji kami. Jadi, tidak ada lagi keraguan ya pada masyarakat Indonesia. Sekarang kita sudah punya peraturan yang lengkap dari peraturan prinsip undang-undang, di mana yang terakhir itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70, dan sudah diikuti oleh peraturan yang lebih teknis, Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah,” kata Doli.

Berikut hasil kesimpulan forum RDP tanggal 25 Agustus 2024:

Komisi II DPR RI, bersama Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui rancangan PKPU (RPKPU) rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sumber: JPNN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *