Tajam! DPR Dinilai Tetap “Mengangkangi” Konstitusi meski Setujui PKPU Pilkada 2024

Hajinews.co.id — Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, DPR tetap dianggap mengangkangi konsitusi meski telah menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 yang memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, revisi PKPU harus melalui persetujuan DPR dan pemerintah terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dia menyebut KPU memiliki kewenangan untuk menetapkan PKPU sendiri sebagai lembaga mandiri.

“Kalau proses ini adalah sebagai hal yang dimaksudkan DPR, maka dapat disimpulkan mereka pun mengangkangi konstitusi. Ada putusan MK Nomor 92/PUU – XIV/ 2016 yang mengatakan bahwa konsultasi penyusunan PKPU kesimpulan hasil konsultasi tidak mengikat,” ujar Hadar saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Ahad (25/8/2024).

“Iya (mengangkangi). Kan ada putusan MK yang terkait dengan hasil konsultasi yang tidak mengikat KPU. Yang Nomor 92 di atas, ini saya yang judicial review dulu ke MK, saat saya masih di KPU, putusan ini yang tidak dipatuhi DPR,” sambung dia.

Hadar menyebut tidak ada yang istimewa dengan disetujuinya revisi PKPU Pilkada 2024 yang memuat putusan MK.

Sebab, kata dia, semua pihak, termasuk DPR dan pemerintah yang berwenang membuat UU, memang harus mematuhi putusan MK.

Hadar pun menyayangkan keterlibatan DPR dan pemerintah di dalam revisi PKPU ini.

“Sebetulnya KPU dapat menetapkan sendiri PKPU, karena itu wewenang mereka sebagai lembaga mandiri. Yang terlihat dan terjadi bahwa pembentukan PKPU merupakan wewenang bersama, harus ada persetujuan DPR dan pemerintah,” jelas Hadar.

Sementara itu, terkait PKPU Pilkada 2024 yang berlaku saat ini, PKPU itu sudah memuat substansi dua putusan MK, yakni berkaitan ambang batas dan batas usia calon kepala daerah.

Dengan demikian, menurut Hadar, siapapun calon kepala daerah yang mendaftarkan diri tapi tidak memenuhi syarat, maka tidak akan ditetapkan sebagai peserta pemilu.

“Siapapun yang mendaftar namun usianya belum mencukupi batas minimal pada saat penetapan paslon peserta pilkada (22/9/2024), maka tidak akan ditetapkan sebagai peserta pilkada,” imbuh dia.

Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, Minggu (25/8/2024).

Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli di ruang rapat, Ahad (25/8/2024).

Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

“Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli.

“Setuju,” jawab peserta rapat sambil diikuti pengetukan palu.

Sebagai informasi, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

“Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ucap dia.

Sumber: Kompas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *