Keras! ICW Desak KPK Dalami Pengakuan Istri Pejabat yang Dapat Fasilitas dari Pengusaha

Hajinews.co.id — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami pengakuan dari seorang yang diduga istri pejabat dan menantu pejabat soal dengan sejumlah fasilitas bantuan dari pengusaha. KPK diminta segera ambil tindakan hukum jika benar ada praktik gratifikasi tersebut.

Pengakuan istri pejabat itu beredar di media sosial dan mendapat sorotan dari netizen. Dalam pengakuannya, ia dan keluarganya kerap mendapatkan fasilitas berupa penginapan hingga akomodasi.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Gausah jauh2 gue jg jd bnyk tau dr mertua gue, kita kl kluar negeri itu d cover sm pengusaha2 yg emg ngasih fasilitas tnp d minta, dsrh milih mau nginep dmne,naik pswat ape, gpernh pusing.apalgi sekelas presiden rbutan tu org mau fasilitasi,” tulis pengakuan itu sebagaimana yang beredar di media sosial.

Menanggapi hal ini, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana pun meminta KPK mendalami informasi itu.

“ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni A (inisial), dari sejumlah pengusaha,” kata Kurnia, Minggu (25/8/2024).

Kurnia menyebut apabila pernyataan itu benar maka KPK bisa melakukan tindakan. Sebab penerimaan oleh pejabat negara itu merupakan bentuk tindak pidana gratifikasi.

Hal ini, kata dia, sesuai dengan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu, penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan kecuali hal itu dilaporkan.

“Bila pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi,” tutur dia.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika menyebut KPK akan segera menindaklanjuti informasi dan masukan dari masyarakat.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi awal, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Baik berupa dugaan gratifikasi, dugaan ketidakpatuhan pelaporan LHKPN, atapun modus-modus lainnya,” kata Tessa Mahardhika.

“KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat,” sambungnya.

Sumber: Okezone

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *