Mahasiswa Bakar Ban pada Demo di Depan Gedung DPR RI

Mahasiswa Bakar Ban pada Demo di Depan Gedung DPR RI

Hajinews.co.id — Mahasiswa membakar sejumlah ban saat berunjuk rasa di depan gerbang Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).

Menurut pengamatan dari Kompas.com di lokasi, ada dua kelompok mahasiswa yang menggelar aksi hari ini di depan Gedung DPR RI. Mereka tersebar di dua sisi gerbang utama Gedung DPR RI.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Meski berpencar, mereka kompak membakar ban di waktu yang bersamaan di kedua gerbang utama kompleks parlemen itu. Selain membakar ban, massa juga membakar sampah gelas plastik.

Sekitar pukul 16.05 WIB, bau karet dari ban yang terbakar menyengat dan asap hitam membumbung tinggi di langit depan gedung DPR RI.

Namun, mahasiswa yang berada di gerbang sisi kanan Gedung DPR RI tampak santai. Meski hanya berjarak dua meter dari ban yang terbakar, sejumlah mahasiswa ini masih asyik menyantap nasi Padang mereka.

Dalam demo hari ini, mahasiswa secara bergantian berorasi menyampaikan tuntutan mereka.

Tuntutan-tuntutan ini juga dituliskan pada sejumlah spanduk yang mereka bawa. Spanduk-spanduk ini bertuliskan, “Revolusi! Rakyat Melawan”; “Lawan Rezim Anti Demokrasi”; “Rebut Demokrasi”; “Penjarakan Si Tukang Kayu #Tolak RUU Pilkada”.

Sejumlah mahasiswa juga mencoret dinding di gerbang DPR dengan cat pilox berwarna hitam dan orange. Beberapa tulisan yang mereka tuliskan adalah “Demokrasi Diamputasi” dan “Adili Jokowi”.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada pada Minggu (25/8/2024) malam.

Peraturan ini mengakomodasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua hal.

Pertama, berkaitan dengan ambang batas pencalonan pilkada, PKPU ini mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 melalui pasal 11.

Dengan demikian, partai-partai politik resmi dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas berupa sekian 6,5-10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yanfg bersangkutan.

Kedua, berkaitan dengan syarat usia minimum calon kepala daerah, PKPU ini mengakomodir pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada pasal 15.

Dengan hal itu, maka calon gubernur/wakil gubernur harus telah berusia 30 tahun serta calon wali kota/bupati dan wakilnya mesti sudah berumur 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka secara serentak pada 27-29 Agustus 2024 di 508 wilayah yang menyelenggarakan pilkada.

Sementara itu, penetapan pasangan calon kepala daerah yang akan berkampanye dan berlaga dijadwalkan paling lambat pada 22 September 2024.

KPU sebelumnya juga telah mengikuti rapat konsultasi dengan Komisi II DPR. Hasilnya, Komisi II DPR menyetujui PKPU yang mengakomodasi putusan MK.

Sumber: Megapolitan Kompas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *