Tajam! Mahfud MD: Jika 3 Kali Dipanggil Bawaslu Dharma-Kun Tetap Mangkir, Pencalonannya Tidak Sah, Bisa Dipidanakan

Hajinews.co.id — Eks Menkumham Mahfud MD mengomentari soal kasus dugaan pencatutan KTP pasangan jalur independen di Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto. Diketahui, pasangan ini sudah dua kali mangkir dari pemanggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI.

Bawaslu DKI sendiri sudah melayangkan panggilan ketiga pada Ahad (25/8/2024).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Dharma dan Kun sudah dipanggil oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta sebanyak dua kali, tetapi mereka tidak hadir. Hari ini adalah panggilan ketiga. Kami meminta agar mereka bersikap kooperatif,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Benny Sabdo kepada awak media, Ahad.

Tidak hanya itu, Sentra Gakkumdu Bawaslu juga telah melayangkan panggilan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta soal kasus NIK KTP dicatut untuk dukung pasangan itu.

Namun, pihak KPU DKI juga tidak hadir dalam dua panggilan sebelumnya.

“Hari ini kami panggil kembali KPU DKI Jakarta. Kami minta supaya mereka kooperatif,” kata Benny.

Benny menjelaskan, bahwa Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta sudah mengumpulkan keterangan dari para pelapor, saksi korban, ahli teknologi informasi (IT), serta ahli hukum pidana pemilihan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum pencatutan KTP.

Diketahui, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh KPU dan berhak maju dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 sebagai calon independen. Namun, sejumlah warga DKI Jakarta mengaku NIK KTP mereka dicatut sebagai pendukung pasangan tersebut.

Apa Kata Mahfud MD?

Melalui cuitan di X (dulu Twitter), Mahfud MD mengatakan, jika sudah dipanggil tiga kali tetapi Dharma Pongrekun dan Kun Wardana masih juga mangkir, maka Bawaslu perlu memutuskan secara in absentia bahwa pencalonannya tidak sah.

“Karena pencatutan masif KTP secara melawan hukum,” kata Mahfud MD dikutip dari cuitannya di X, Senin (26/8/2024).

“Setelah itu dibawa ke proses pidana karena pelanggaran UU PDP, UU ITE, KUHP, dll,” tambahnya.

Sumber: Suara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *