Kemenag Ungkap Penentuan Dana Haji Merupakan Keputusan Kolektif

Kemenag Ungkap Penentuan Dana Haji Merupakan Keputusan Kolektif (foto ist)

Hajinews.co.id — Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani menyampaikan bahwa penentuan dana penyelenggaraan ibadah haji merupakan keputusan kolektif dari kementerian tersebut.

Jaja, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa penentuan dana penyelenggaraan ibadah haji yang diajukan ke DPR itu tidak hanya dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Dana Haji Kemenag, tetapi juga melibatkan direktorat lainnya.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Untuk keuangan penyelenggaraan ibadah haji, kami meminta usulan dari direktorat terkait di Kementerian Agama. Mereka (masing-masing direktorat) mengajukan anggaran sesuai dengan tupoksi yang dibutuhkan. Kemudian, disatukan sebelum diajukan ke DPR. Artinya, bukan Direktur Keuangan (Direktur Pengelolaan Dana Haji) sendiri yang membuat,” ujar dia.

Hal tersebut disampaikan Jaja untuk menanggapi pertanyaan anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR Jhon Kenedy Azis terkait dengan penentuan anggaran penyelenggaraan ibadah Haji 2024.

John menanyakan itu karena pada saat penentuan anggaran ibadah haji itu Jaja masih menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu.

Lebih lanjut, Jaja mencontohkan bahwa kebutuhan keuangan untuk kegiatan di dalam negeri, usulan anggaran diajukan oleh Direktorat Dalam Negeri. Hal yang sama, kata dia, juga terkait dengan kebutuhan keuangan di luar negeri. Kebutuhan keuangan Kemenag di luar negeri diajukan oleh Direktorat Luar Negeri.

“Sementara untuk petugas haji kewenangannya ada di Bina Petugas Haji,” ujar Jaja menambahkan.

Artinya, ucap Jaja melanjutkan permasalahan penentuan anggaran untuk penyelenggaraan ibadah haji melibatkan koordinasi antara Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan direktorat-direktorat terkait lainnya.

Sumber: Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *