Keras! KPU Jakarta Wanti-wanti Parpol Tak Bisa Cabut Dukungan usai Daftarkan Paslon

Keras! KPU Jakarta Wanti-wanti Parpol Tak Bisa Cabut Dukungan usai Daftarkan Paslon (foto ist)

Hajinews.co.id — Ketua Bidang Komisi Bidang Teknisi Penyelenggara KPU Jakarta Dody Wijaya mewanti-wanti partai politik setelah mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jagoan mereka di Pilkada Jakarta 2024.

KPU mengatakan bahwa partai politik (parpol) tidak bisa menarik atau mencabut dukungannya setelah mendaftar sebagai pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Kata Dody, dalam UU tersebut menyatakan bahwa parpol dilarang menarik calonnya dan dilarang mengundurkan diri setelah mendaftar.

“Tidak bisa ya. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 43 UU No 1 Tahun 2015,” kata Ketua Bidang Teknisi Penyelenggara KPU Jakarta Dody Wijaya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/8/2024).

Berikut regulasi ketentuan Pasal 43 UU No 1 Tahun 2015 yang menyatakan larangan pencabutan dukungan parpol: (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

Sebelumnya, berembus isu PKB bakal menarik dukungan dari Ridwan Kamil-Suswono yang hari ini didaftarkan ke KPU dan mengalihkannya untuk eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

Dengan regulasi tersebut, maka pupus harapan Anies untuk kembali memimpin Jakarta. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik sebelumnya juga menegaskan bahwa perubahan komposisi polisi partai pengusung bakal paslon kepala daerah hanya dapat dimungkinkan pada satu kondisi.

Kondisi itu yakni apabila hingga pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 hanya terdapat bakal pasangan calon tunggal yang mendaftar ke KPU, dan partai politik yang tersisa tidak memenuhi ambang batas (threshold) untuk mencalonkan bakal paslon lain.

Meski masih banyak partai politik yang tak memenuhi threshold untuk mencalonkan dirinya di Jakarta, sudah ada dua paslon yang mendaftar ke KPU Jakarta hari ini, yakni Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno.

Sumber: Tribunnews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *