Waduh! Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU DKI soal Laporan Catut KTP

Waduh! Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU DKI soal Laporan Catut KTP

Hajinews.co.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP sebagai syarat dukungan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Bawaslu akan meneruskan temuan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik diteruskan kepada DKPP,” kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Munandar mengatakan hal itu ditemukan usai menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Rifkho Achmad Bawazir. Laporan itu teregister Nomor 08/Reg/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024. Ketua dan anggota KPU DKI, Dharma, serta Kun menjadi terlapor.

Munandar mengatakan jika laporan itu belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185 B Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sebab itu, Bawaslu menindaklanjuti laporan itu dengan meneruskannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pidana terhadap UU tentang Pelindungan Data Pribadi dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.

Bawaslu kemudian melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilih. Munandar menjelaskan lewat klarifikasi itu, Bawaslu merekomendasikan KPU DKI untuk melakukan audit forensik untuk validasi KTP dan formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN yang diinput pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Bahwa pada saat klarifikasi dan kajian ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Jakarta Timur, KPU Kota Jakarta Utara, KPU Kota Jakarta Barat, PPK Palmerah, PPK Kebon Jeruk, PPK Matraman, PPK Kelapa Gading sehingga diteruskan kepada DKPP sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum,” tuturnya.

Sumber: Detikcom

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *