BEM SI Gelar Aksi Solidaritas di Bandung Sikapi Represifitas Aparat: Kami Dilihat Sebagai Ancaman

Hajinews.co.id — Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI Jawa Barat menggelar aksi Solidaritas Nyalakan Lilin Perlawanan: Kami Bersama Anda di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, pada Kamis malam, 29 Agustus 2024. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk sikap atas represifitas aparat di berbagai daerah beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pantauan Tempo, massa mulai merapat ke lokasi pukul 20.00 WIB dan memulai aksi pukul 20.25. Puluhan lilin dinyalakan dengan didampingi poster-poster berbunyi kritik terhadap aparat.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Kita selaku penyampai aspirasi bagi rakyat seakan-akan malah dilihat sebagai ancaman di mata aparat. Mereka yang seharusnya menjaga kita, membersamai kita, justru malah menindas,” seru salah seorang orator.

Setelah orasi mimbar bebas oleh sejumlah peserta aksi, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan doa bagi para korban represifitas aparat. Di penghujung kegiatan, dibacakan pernyataan sikap dari BEM SI serta aksi simbolik mengelilingi lilin sambil bergandengan tangan sebagai bentuk duka cita kepada para korban.

“Kami mengecam keras segala bentuk tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum terhadap massa aksi kemarin. Ini adalah bentuk solidaritas terhadap seluruh kawan seperjuangan kami yang terkena represifitas,” kata Koordinator BEM SI Jabar Arif Tegar Prawira kepada Tempo.

Senada dengan Arif, Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung Thian Giovani menyayangkan berlebihannya tindakan aparat dalam menangani massa aksi. Dia menyebut sejumlah temannya di Bandung mengalami luka serius sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

“Ada dua kawan kami di Bandung yang mendapatkan luka parah di bagian mata, satu diantaranya bahkan sampai kehilangan penglihatan. Perawatannya masih berlanjut dan alhamdulillah mulai membaik,” jelas Thian.

Berikut empat poin pernyataan sikap BEM SI dalam “Aksi Solidaritas Nyalakan Lilin Perlawanan: Kami Bersama Anda”:

1. Mengecam dan mengutuk segala bentuk represifitas yang dilakukan oleh aparat kepolisan terhadap massa aksi.

2. Menuntut aparat kepolisian yang represif untuk ditindak-lanjuti dan diberikan sanksi tegas.

3. Menuntut kompolnas, DPR-RI, komnas HAM, dan ombudsman untuk memanggil dan menginvestigasi kapolri atas tindakan represifitas terhadap massa Aksi di berbagai wilayah di Indonesia.

4. Memastikan pembebasan massa aksi yang tertangkap dan memastikan kesehatan serta perawatan massa aksi yang terkena represifitas oleh aparat kepolisian.

Respons Komnas HAM Sebut Tindakan Represif Aparat di Semarang dan Makassar 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tindakan represif aparat keamanan dalam penanganan demo mahasiswa di Semarang, Jawa Tengah dan Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin, 26 Agustus 2024 berisiko melanggar hukum. Lembaga negara ini menyampaikan keprihatinan terhadap tindakan aparat dalam penggunaan gas air mata, penangkapan para demonstran, dan dugaan sweeping hingga ke area mal, yang dinilai tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tapi juga ketentuan hukum.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan penggunaan kekuatan berlebihan dan kekerasan oleh aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa memiliki konsekuensi hukum serius. “Khususnya hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan UU HAM,” ujar Atnike dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 27 Agustus 2024.

Menurut Komnas HAM, tindakan seperti ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip legalitas dan proporsionalitas yang diatur dalam berbagai regulasi. Termasuk Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Penggunaan gas air mata dan penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas tidak hanya melanggar KUHAP, tapi juga berpotensi mencederai prinsip keadilan yang dijamin oleh undang-undang.

Komnas HAM menyoroti tindakan sweeping hingga ke area mal yang dilakukan aparat, yang dinilai sebagai intervensi berlebihan yang mengancam privasi serta kebebasan bergerak warga sipil. “Sweeping di area publik tanpa dasar hukum yang jelas adalah tindakan yang berisiko melanggar hak privasi dan kebebasan warga negara,” ujar Atnike.

Atas tindakan aparat kepolisian yang represif ini, Komnas HAM menekankan pentingnya memberikan akses bantuan hukum kepada demonstran yang ditangkap, sebagai bagian dari hak asasi yang tidak boleh diabaikan. Menghalangi akses ini, kata Atnike, merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas keadilan, dan dapat dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum.

Sumber: Tempo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *