Larangan Hijab di Dunia Kerja dalam Pandangan Pakar Hukum

Hajinews.co.id — Indonesia meski mayoritas penduduknya beragama Islam, masih ditemui adanya sejumlah perusahaan atau instansi yang memberlakukan aturan melarang penggunaan jilbab bagi pegawai ataupun anggotanya. Padahal, kebebasan melaksanakan ajaran agama dilindungi oleh hukum positif atau undang-undang.

Jika ada hal seperti ini,  Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, mengatakan pelarangan jilbab di ranah pekerjaan merupakan hal yang keliru. Sebab, konteksnya dinilai tidak bertentangan dalam prinsip hukum.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Kalau dilihat dari ranah umum, seperti dalam ranah pekerjaan, tentunya pelarangan jilbab ini keliru. Karena hukum di negara kita tidak begitu, kita kan negara Pancasila,” kata Hibnu saat dihubungi Republika pada 21 Februari 2024 lalu.

Menurut Hibnu, masyarakat Indonesia harus melihat dan memahami bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan Pancasila. Sehingga keragaman terkait dengan agama harus diterima sesuai dengan konteksnya masing-masing.

Ia menjelaskan, ketika dalam konteks adat ataupun ritual keagamaan, pelarangan jilbab di daerah tertentu tentunya sah-sah saja. Namun, kata dia, jika dalam konteks umum seperti pekerjaan maka pelarangan jilbab tidak dibenarkan.

Dia pun menyarankan agar instansi memberikan rujukan hukum mengenai hal ini. Yakni mana yang menjadi kepentingan hukum adat, hukum agama, dan hukum umum.

Sementara, pakar Hukum Universitas Indonesia Heru Susetyo menilai, pelarangan jilbab terhadap pramugari oleh maskapai dinilai sebagai hal yang diskriminatif. Tak hanya itu, Garuda Indonesia sebagai maskapai pelat merah yang masih melakukan pelarangan pun dinilai telah melakukan langkah mundur.

Menurutnya, penggunaan jilbab di Indonesia dalam ranah pekerjaan diperbolehkan dalam hukum. Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dengan sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, mempersilakan bagi warganya untuk melaksanakan perintah agama dalam keseharian.

“Sehingga ekspresi beragama itu ya jangan dilarang selama itu memang tidak melanggar Undang Undang juga.” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa yang melanggar Undang Undang justru hal-hal yang berkaitan dengan pornografi. Menurut dia, justru berpakaian seksi dalam penggunaan seragam kerja yang harusnya dibatasi

Sumber: Republika

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *