Riuh Larangan Jilbab di RS Medistra, DPR Minta Kemenkes dan Kemnaker Turun Tangan

Riuh Larangan Jilbab di RS Medistra, DPR Minta Kemenkes dan Kemnaker Turun Tangan (foto ist)

Hajinews.co.id — Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun tangan menyelesaikan persoalan adanya dugaan larangan penggunaan jilbab di Rumah Sakit Medistra.

Kurniasih mengatakan, isu pelarangan penggunaan jilbab saat bekerja tidak lagi relevan, karena undang-undang menjamin pekerja untuk tetap melaksanakan kewajiban agamanya di tempat kerja.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dia juga meminta kepada seluruh rumah sakit, klinik dan fasilitas layanan kesehatan lain, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan jaminan kebebasan menjalankan perintah agama bagi seluruh pekerjanya, termasuk berjilbab.

“Sebab menjalankan keyakinan beragama di tempat bekerja seperti berjilbab adalah hak asasi manusia yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Saya meminta agar Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan, bisa turun menyelidiki laporan ini,” katanya, Senin (2/9/2024).

Khusus untuk Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi IX meminta agar menjamin perlindungan kepada semua pekerja dalam menjalankan ajaran agama di tempat bekerja di mana pun juga dan di bidang apa pun juga.

Kurniasih mengungkapkan, kasus pelarangan jilbab bagi karyawan sudah pernah terjadi sebelumnya. Bahkan salah satu karyawan sebuah jaringan bioskop melakukan aduan ke Komnas HAM karena dilarang menggunakan jilbab saat bekerja. Ada juga kasus pelarangan jilbab di sebuah maskapai bagi pekerjanya.

“Rumah Sakit dan Fasyankes bisa belajar dari kasus-kasus ini bahwa tidak relevan melarang karyawan berjilbab di tempat kerja. Justru rumah sakit dan fasyankes bisa memberikan jaminan seluas-luasnya kepada semua karyawannya untuk bisa menunaikan ajaran agamanya masing-masing dengan baik. Kementerian Kesehatan juga kami minta mengawal ini,” ujar legislator PKS itu.

sumber: Sindonews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *