Tarif Layanan Rumah Sakit Berubah di September, Apa Pengaruhnya pada Iuran BPJS Kesehatan?

Tarif Layanan Rumah Sakit Berubah di September, Apa Pengaruhnya pada Iuran BPJS Kesehatan? (foto ist)

Hajinews.co.id — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif baru layanan rumah sakit milik pemerintah di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai September 2024.

Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan selain tarif Indonesian Case Based Groups yang diundangkan pada Selasa (27/8/2024).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Nantinya, tarif baru layanan rumah sakit itu akan berlaku 15 hari setelah diundangkan.

Lantas, apakah iuran BPJS Kesehatan akan berubah, seiring adanya aturan tersebut?

Tidak memengaruhi pasien BPJS Kesehatan

Kasubdit Tarif Remunerasi dan Informasi Badan Layanan Umum, Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Ika H Novianti memastikan, penyesuaian tarif layanan rumah sakit mulai tidak memengaruhi pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Menurutnya, tarif layanan rumah sakit terbaru dikenakan untuk pasien umum yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan saat berobat.

“PMK Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit (BLU RS) ini dikenakan untuk pengguna layanan non-JKN, sekitar 18 persen dari seluruh pasien rumah sakit,” kata Novianti saat dihubungi Kompas.com, Ahad (1/9/2024).

“Jadi ini tidak berdampak pada pasien BPJS Kesehatan atau peserta JKN,” lanjutnya.

Adapun tarif layanan rumah sakit untuk pasien BPJS Kesehatan tetap mengacu pada tarif Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s).

Sementara, pembayarannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku saat ini, yaitu rumah sakit melakukan klaim ke BPJS Kesehatan.

Sebaliknya, penetapan 54/PMK.05/2024 justru memberikan payung hukum bagi Badan Layanan Umum Rumah Sakit (BLU RS) untuk memberikan tarif sampai dengan Rp 0, di antaranya untuk masyarakat miskin dan tidak memiliki penjamin, seperti BPJS Kesehatan, kondisi kahar, maupun kegiatan umum dan sosial.

Biaya iuran BPJS Kesehatan per September 2024

Senada, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memastikan, besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap dan tidak mengalami perubahan.

“Sampai dengan saat ini, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku,” kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2024).

Adapun aturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Terkait dengan perubahan tarif layanan rumah sakit pemerintah di bawah Kemenkes, Rizzky mengaku masih membahas dampak tersebut terhadap iuran BPJS Kesehatan.

“Dalam penetapan terkait penyesuaian iuran masih dalam pembahasan sampai dengan saat ini,” kata dia. Mengacu aturan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:

“Dalam penetapan terkait penyesuaian iuran masih dalam pembahasan sampai dengan saat ini,” kata dia. Mengacu aturan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:

1. Peserta PBI

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima bantun iuran (PBI) dibayarkan tiap bulan oleh pemerintah. PBI sendiri adalah yang dikategorikan sebagai orang tidak mampu dan fakir miskin.

2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan

Iuran peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan, yakni pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah

Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.

Adapun iuran BPJS Kesehatan tersebut, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta bukan pekerja

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar:

  • Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah
  • Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  • Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Besaran iuran tersebut juga berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah, kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya.

6. Veteran dan perintis kemerdekaan Bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

Iuran tersebut, nantinya dibayarkan oleh pemerintah ke BPJS Kesehatan.

Sumber: Kompas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *