Kultum 547: Mengganti Salat yang Terlewat

Mengganti Salat yang Terlewat
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.co.id – Seorang peserta sesi tanya-jawab hukum Islam bertanya tentang salatnya yang banyak terlewat. Dia katakan, “Saya ingin tahu berapa rakaat yang telah saya rampas jika waktu salat telah lewat. Ada yang bilang saya hanya menunaikan salat fardhu yang saya lakukan pada saat saya tidak punya waktu untuk melakukan pada waktu yang tepat dan waktu salat sudah lewat. Bagaimana saya harus mengganti?

Pertanyaan ini dijawab oleh pemateri sebagai barikut. Alhamdulillah. Pertama, tidak boleh bagi seorang Muslim untuk menunda salat sampai waktunya habis tanpa alasan. Allah Subhanahau wata’ala berfirman,

فَاِذَا قَضَيۡتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذۡكُرُوا اللّٰهَ

قِيَامًا وَّقُعُوۡدًا وَّعَلٰى جُنُوۡبِكُمۡ ۚؕ

فَاِذَا اطۡمَاۡنَنۡتُمۡ فَاَقِيۡمُوا الصَّلٰوةَ‌ ۚ

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتۡ عَلَى الۡمُؤۡمِنِيۡنَ

كِتٰبًا مَّوۡقُوۡتًا

Artinya:

Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman (QS. An-Nisa, ayat 103).

Adapun alasan mengapa salat dapat ditunda sampai waktunya habis termasuk tidur dan lupa adalah berikut. Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik berkata, Nabi Allah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang lupa salat atau tidur dan melewatkannya, penebusannya adalah untuk mengqadha segera setelah dia mengingatnya” (HR. Muslim, no. 684). Adapun bekerja, belajar, dan lain-lain, itu bukanlah uzur yang boleh menunda salat sampai habis waktunya. Allah memuji sebagian orang dengan berfirman,

رِجَالٌ ۙ لَّا تُلۡهِيۡهِمۡ تِجَارَةٌ وَّلَا بَيۡعٌ

عَنۡ ذِكۡرِ اللّٰهِ وَاِقَامِ الصَّلٰوةِ وَ اِيۡتَآءِ

الزَّكٰوةِ‌ۖ ۙ يَخَافُوۡنَ يَوۡمًا تَتَقَلَّبُ

فِيۡهِ الۡقُلُوۡبُ وَالۡاَبۡصَارُ

Artinya:

Orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang di hari Kiyamat (QS. An-Nur,ayat 37).

Kedua, barangsiapa meninggalkan salat sampai waktu salat itu selesai, tanpa ada udzur, maka ia telah melakukan dosa yang termasuk dosa besar. Dia harus bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan bertekad untuk melaksanakan salat itu secara teratur tepat waktu. Mengadakannya setelah waktunya habis tidak akan berguna baginya apa pun ketika dia melewatkannya tanpa alasan. Dia juga harus banyak mengerjakan shalat sunah, dengan harapan dapat menutupi kekurangan shalat wajibnya.

Adapun orang yang menunda salat sampai habis waktunya karena suatu uzur (yang sah), seperti tidur atau lupa, maka dia harus segera mengerjakan salatnya setelah uzur itu tidak berlaku lagi (halangannya berlalu), karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang lupa suatu salat, maka ia harus melakukannya segera setelah ia mengingatnya, dan tidak ada penebusan selain itu” (HR. Muslim).

Dia harus melaksanakan salat sejumlah rakaat sebagaimana dia akan salat jika dia melakukannya tepat waktu, tidak lebih dan tidak kurang, dan tanpa mengubah cara melakukannya. Jadi dalam hal ini, dia harus melaksanakan salat sebagaimana dan sejumlah shalat dan rakaat yang telah dia tinggalkan karena tertidur atau halangan yang tak terhindarkan tersebut.

Dalam hadits Abu Qatadah dalam Shahih Muslim (no. 681) ada kisah bagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya tidur dan melewatkan sholat Subuh ketika dalam perjalanan, dan mereka tidak bangun sampai matahari terbit. Abu Qatadah berkata, “Kemudian Bilal mengumandangkan azan, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam salat dua rakaat, kemudian dia salat Subuh, dan dia melakukan hal yang sama seperti yang dia lakukan setiap hari”.

Al-Nawawi berkata, “Hal yang sama seperti yang dia lakukan setiap hari” ini menunjukkan bahwa cara mengganti salat adalah sama seperti yang biasa dilakukan.

Prinsip dasar menurut para ulama adalah mengada-ada identik dengan perbuatan asal. Jadi dalam hal ini, tidak ada dikurangi dan tidak ada ditambahi sesuatu apapun.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ

غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى

Artinya:

Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari salat, hendaklah ia salat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), ‘Kerjakanlah salat ketika ingat’ (HR. Bukhari, no. 597 dan Muslim, no. 684). Dan Allah tahu yang terbaik.

Semoga yang kita baca ini menjadi pengingat dan penambah iman kita, dan jika sekiranya bisa memberi manfaat bagi yang lain, mari kita share kultum ini kepada sanak saudara dan handai taulan serta sahabat semuanya, semoga menjadi jariyah kita semua, aamiin.

اَلْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sumber : Ahmad Idris Adh                                   —ooOoo—

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *