Hikmah Malam: Makruh Hukumnya ! Jangan Lakukan 10 Hal Ini Ketika Adzan Berkumandang

Adzan Berkumandang
Adzan

Hajinews.co.idAda beberapa kalimat mulia dalam Adzan yang menandakan dimulainya waktu salat. Ada beberapa hal yang dilarang ketika adzan dikumandangkan.

Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dari Fikih Empat Madzhab Jilid 1, adzan pertama kali disyariatkan pada tahun pertama Hijriah ketika Nabi Muhammad SAW datang ke Madinah. Adzan adalah salah satu hukum Islam yang paling dasar.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Seandainya semua orang tahu apa yang akan mereka dapatkan dengan mengumandangkan adzan dan salat berjamaah di shaf paling depan. Bahkan jika tidak ada cara lain kecuali mengundinya, maka mereka semua pasti akan mengundinya.” (HR Muttafaq Alaih)

Ketika adzan berkumandang, setiap muslim disunnahkan untuk khidmat mendengarkan sambil membaca doa. Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan bagi muadzin saat mengumandangkan adzan dan bagi umat Islam saat mendengar adzan dan iqamah.

Perkara Makruh saat Adzan Berkumandang

Berikut beberapa hal yang makruh dilakukan ketika adzan berkumandang. Dirangkum dari buku 400 Kesalahan Dalam Shalat karya Mahmud Misri, berikut rinciannya:

  1. Melagukan dan Memanjangkan Adzan hingga Mengubah Kalimatnya

Makruh hukumnya melagukan dan memanjangkan adzan hingga mengubah kalimat-kalimatnya. Entah itu mengurangi ataupun menambahkan. Namun, kaum muslimin dianjurkan mengindahkan suara ketika adzan tanpa melagukannya.

  1. Tidak Menghadap Kiblat

Ketika mengumandangkan adzan, muadzin disunnahkan menghadap kiblat. Muadzin yang adzan tanpa menghadap kiblat merupakan sebuah kesalahan.

  1. Membaca Al-Qur’an

Imam An Nawawi menjelaskan dalam Adab Berdamping dengan Al-Quran (Edisi Kemas Kini), Mahzab Syafi’i berpendapat, pembaca Al-Qur’an yang mendengar azan berkumandang diperlukan untuk menghentikan bacaannya. Sebaliknya, ada anjuran agar muslim tersebut dapat menjawab setiap lafaz azan dan iqamah tersebut baru kembali meneruskan bacaannya.

  1. Melakukan Tatswib

Makna dari tatswib sendiri adalah mengajak orang untuk salat. Selain waktu Subuh, tatswib hukumnya makruh. Hal ini merujuk pada hadits riwayat Bilal,

“Rasulullah SAW menyuruhku bertatswib pada waktu Subuh, tetapi beliau melarangku bertatswib sewaktu Isya.” (HR Ibnu Majah)

Bertatswib pada waktu Subuh dinilai tepat karena manusia masih tertidur. Karenanya, mereka perlu dibangunkan untuk salat.

  1. Berjalan dan Bercakap-cakap Sewaktu Adzan

Berjalan ketika adzan hukumnya makruh. Hal ini karena dapat merusak maksud dari seruan adzan itu sendiri. Begitu pula mengobrol atau bercakap-cakap, walaupun bertujuan untuk menjawab salam.

Dalam hal ini, memberi salam kepada orang yang sedang adzan juga termasuk makruh. Namun, orang yang diberi salam wajib menjawabnya setelah selesai adzan.

  1. Muadzin dalam Keadaan Junub dan Berhadas

Makruh tahrim hukumnya mengumandangkan adzan dan iqamah dalam keadaan junub. Adzan tersebut harus diulangi. Begitu pun dengan muadzin yang berhadas.

  1. Menghentikan Salat

Bila seseorang mendengar suara adzan maupun iqamah ketika salat, seorang muslim dilarang menjawabnya apalagi sampai menghentikan salat tersebut. Sebaliknya, setelah salam barulah muslim tersebut boleh menjawab panggilan adzan.

  1. Melakukan Jual Beli

Larangan berjual beli saat adzan ini merujuk pada panggilan salat Jumat sebagaimana surah Al Jumu’ah ayat 9,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Namun, ulama Mazhab Syafi’i berpendapat, adzan yang dimaksud adalah azan yang dikumandangkan pada masa Rasulullah SAW yakni adzan sesudah matahari tergelincir dan sesudah imam duduk di atas mimbar.

“Jual beli dilarang hanya ketika kedua hal tersebut bersama-sama terjadi, yaitu adzan dikumandangkan sesudah matahari tergelincir dan imam berada di atas mimbar,” jelas mazhab tersebut.

  1. Keluar dari Masjid setelah Adzan

Utsman bin Affan meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda,

“Siapa yang mendapati adzan di masjid, kemudian dia keluar tanpa hajat dan dia tidak bermaksud kembali lagi, maka dia adalah orang munafik.” (HR Ibnu Majah)

Namun, apabila seseorang keluar karena ada udzur maka diperbolehkan. Hal ini mengacu pada perbuatan Ibnu Umar yang keluar dari masjid dengan tujuan untuk tatswib.

Ulama Syafi’i juga berpendapat makruh hukumnya keluar dari masjid selepas adzan tanpa menunaikan salat terlebih dahulu, kecuali karena ada udzur.

  1. Mengumandangkan Adzan sebelum Fajar

Ulama mazhab Hambali berpendapat makruh hukumnya mengumandangkan adzan sebelum fajar saat bulan Ramadan. Hal tersebut dilarang agar orang-orang tidak terkecoh dan meninggalkan sahur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *