Kultum 552: Istri Menolak Berhubungan dengan Suami

Istri Menolak Berhubungan dengan Suami
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.co.id – Adalah sudah sangat wajar jika dalam sesi tanya jawab, peserta yang hadir akan antusias dan bertanya tentang hal-hal yang masih menjadi keraguannya dalam hidup ini. Nah, seorang peserta sesi tanya jawab bertanya kepada Zakir Naik sebagai berikut. “Ada kalanya pada waktu tertentu, seorang wanita tidak memiliki keinginan untuk berhubungan seks dengan suaminya, tetapi suaminya bersikeras untuk itu. Adakah hak istri untuk menolak dalam konteks ini?” Pertanyaan ini dijawab Zakir Naik sebagai berikut.

Jika seorang suami menyatakan keinginannya untuk berhubungan seksual dengan istrinya, dan memintanya untuk memenuhi kebutuhannya, maka dia harus memenuhi keinginan suaminya, dan dia tidak berhak menolaknya atau menghilangkan kebutuhannya (kecuali jika dia menjalani periode menstruasi bulanannya atau sedang sakit).

Islam mendorong dan menekankan kesucian dan kesetiaan. Islam melarang dan mengutuk hubungan seksual terlarang, hubungan di luar nikah, seks pra-nikah, percabulan, perzinahan, prostitusi, pornografi dan pergaulan bebas. Karena alasan inilah seorang istri terikat untuk memenuhi hasrat seksual suaminya untuk mencegahnya dari kesesatan.

Dikisahkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah Shllallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya (yaitu untuk melakukan hubungan seksual) dan dia menolak dan menyebabkan dia tidur dalam kemarahan, para malaikat akan mengutuknya sampai pagi” (Sahih Al-Bukhari Vol. 4 Hadis no. 460, dan Sahih Muslim Vol. 2 Hadis no. 3368).

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Demi yang hidupku di tangan-Nya, ketika seorang pria memanggil istrinya ke tempat tidurnya, dan dia tidak menjawab, Yang di surga tidak senang padanya sampai dia (suaminya) ridha kepadanya” (Sahih Muslim Vol. 2 Hadist no. 3367).

Demikian juga hadits yang diriwayatkan dari Taiq bin Ali, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ketika seorang pria memanggil istrinya untuk memuaskan keinginannya, dia harus pergi kepadanya bahkan jika dia sibuk di oven [kompor]” (Hadits Al Tirmidzi no. 1160 & Hadits Ibnu Majah no. 4165).

Dari semua hadits yang disebutkan di atas, adalah wajib bagi istri untuk memenuhi keinginan suaminya kapan pun dia mau. Jika hubungan antara suami dan istri benar-benar didasarkan pada prinsip-prinsip Islam, di mana keduanya saling memperlakukan dengan cinta, kasih sayang, kebaikan, memenuhi semua keinginan Islam dan menyelesaikan semua masalah dengan kesepakatan dan pemahaman bersama, pertanyaan istri menolak hasrat seksual suami tidak akan muncul.

Juga tidak akan timbul pertanyaan tentang suami yang terusik karena dia tidak mau berhubungan seks. Allah (swt) berfirman dalam Al-Qur’an dalam Surah Rum,

وَمِنۡ اٰيٰتِهٖۤ اَنۡ خَلَقَ لَكُمۡ مِّنۡ اَنۡفُسِكُمۡ

اَزۡوَاجًا لِّتَسۡكُنُوۡۤا اِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُمۡ

مَّوَدَّةً وَّرَحۡمَةً

ؕ اِنَّ فِىۡ ذٰ لِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوۡمٍ يَّتَفَكَّرُوۡنَ

Artinya:

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir (QS. Ar-Rum, ayat 21).

Jika pada kesempatan-kesempatan tertentu yang jarang terjadi, suami menunjukkan keinginan untuk berhubungan badan dengan istrinya, dan karena suatu alasan yang tulus istri menunjukkan keragu-raguan (bukan penolakan), maka tidak menutup kemungkinan, suami dapat memahami dan dengan sukarela dan dengan senang hati memberikan isyarat untuk penundaan.

Dalam hal ini, ada satu ayat yag bisa menjadi pedoman antar sumai dan istri, Allah Subhanahu wata’ala berfirman dalam Al Qur’an,

هُنَّ لِبَاسٌ لَّـكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ لِبَاسٌ لَّهُنَّ

Artinya:

Mereka (istrimu) adalah pakaianmu. Dan kamu adalah pakaian mereka (QS. Al-Baqarah, ayat 187).

Di sini, karena ikatan yang kuat antara suami dan istri, jika suami tidak marah, para malaikat tidak akan mengutuk istrinya dan dia juga tidak akan membuat marah Yang Maha Kuasa. Sungguh agama Islam memang telah mengatur jalan kehidupan pemeluknya sedemikain rupa sehingga tidak ada hal-hal yang tidak jelas untuk dijadikan pedoman dalam menempuh jalan hidup ini.

Namun demikian, jika ada hal-hal yang kurang jelas untuk dipahami, maka pada jaman yang ultra moderen ini, umat Islam bisa mencari ilmu agama melalui berbagai pengajian. Bahkan pengajian itu bisa diikuti secara off-line maupun online. Sumber-sumber ilmu agam Islami online tertentu malah sangat mudah memberikan jawaban setiap pertanyaan yang diajukan. Dan Allah tahu yang terbaik.

Semoga yang kita baca ini menjadi pengingat dan penambah iman kita, dan jika sekiranya bisa memberi manfaat bagi yang lain, mari kita share kultum ini kepada sanak saudara dan handai taulan serta sahabat semuanya, semoga menjadi jariyah kita semua, aamiin.

اَلْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sumber : Ahmad Idris Adh.                                  —ooOoo—

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *