Kultum 555: Bolehkah Mengambil Uang dari Pemerintah Kafir?

Mengambil Uang dari Pemerintah Kafir
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.co.id – Di salah satu negara barat, pemerintah memberikan tunjangan bulanan kepada setiap orang yang datang dan berusaha menetap di sana. Mereka mengatakan kepada semua orang yang melamar, “Jika Anda menemukan pekerjaan, Anda harus memberi tahu kami, sehingga kami dapat menghentikan tunjangan bulanan dan Anda hanya akan mendapatkan gaji dari pekerjaan Anda”.

Penanya mengatakan, “Mereka mengambil 30% pajak dari gaji. Apakah boleh menghindari pajak dengan tidak memberi tahu mereka bahwa saya telah mendapatkan pekerjaan, sehingga tetap mendapatkan tunjangan bulanan dan gaji?” Penanya adalah mahasiswa sambil kerja dan tidak berencana untuk menetap secara permanen. Pertanyaan ini dijawab sebagai berikut.

Alhamdulillah. Pertama, kami telah mengutip beberapa kesempatan sebelumnya bukti untuk membuktikan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk menetap di negara kafir kecuali dalam kasus kebutuhan atau kebutuhan, dengan syarat tertentu. Kedua, jika seorang Muslim memasuki negara seperti itu, ia harus mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Allah Subhanahu wata’al berfirman,

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَوۡفُوۡا بِالۡعُقُوۡدِ‌ ؕ

اُحِلَّتۡ لَـكُمۡ بَهِيۡمَةُ الۡاَنۡعَامِ اِلَّا مَا يُتۡلٰى

عَلَيۡكُمۡ غَيۡرَ مُحِلِّى الصَّيۡدِ وَاَنۡـتُمۡ حُرُمٌ‌ ؕ

اِنَّ اللّٰهَ يَحۡكُمُ مَا يُرِيۡدُ

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki (QS. Al-Maidah, ayat 1).

Jadi, tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk mengkhianati atau menipu mereka. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kembalikan amanah kepada orang yang menitipkanmu, dan jangan khianati orang yang berkhianat” (HR. Abu Dawood, no. 3524; digolongkan sebagai shahih oleh al-Albani dalam Sahih Abi Dawud). Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan salah satu sifat orang munafik sebagai, “Jika dia membuat perjanjian, dia terbukti berkhianat” (HR. al-Bukhaari, no. 34; Muslim, no. 58).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mengirim para sahabatnya untuk memerangi kaum musyrik, dan salah satu nasihatnya adalah, “Jangan berkhianat” (HR. Muslim, no. 1731). Ini adalah sesuatu yang menunjukkan kebesaran Islam dan kesempurnaan hukumnya, karena melarang pengikutnya untuk berkhianat atau menipu bahkan musuh-musuhnya. Keadaan ini memungkinkan Anda untuk tinggal di negara tersebut, dengan syarat-syarat tertentu, sehingga Anda wajib memenuhinya.

Berdasarkan hal ini, maka tidak boleh bagi Anda untuk menyembunyikan pekerjaan Anda dari mereka sehingga Anda dapat menghindari membayar pajak dan mengambil tunjangan bulanan ketika tidak diperbolehkan bagi Anda. Allahu ya’lam.

Dalam hal khianat, perlu juga diketahui hal-hal berikut. Pertama, khianat adalah salah satu sifat orang munafik,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ

عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ:

إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ،

وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

Artinya:

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, “Tanda orang munafik ada tiga yaitu apabila bercerita dia berdusta, apabila berjanji dia menyelisihi janjinya, dan apabila diberi amanah (kepercayaan) ia berkhianat” (HR. Al-Bukhari, no. 33, 2682, 2749, 6095, dan Muslim, no. 59).

Kedua, orang yang khianat dikatakan Rasulullah tidak memiliki iman,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: مَا خَطَبَنَا

نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا قَالَ:

لَا إِيمَانَ لِمَنْ لَا أَمَانَةَ لَهُ،

وَلَا دِينَ لِمَنْ لَا عَهْدَ لَهُ

Artinya:

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Nabiyullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berkhutbah kepada kami, melainkan Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki (sifat) amanah, dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janjinya” (HR. Ahmad, no. 12383, 12567, 13199; Ibnu Hibban, no. 194. Hadits ini dihukumi hasan oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad; dan dan dihukumi shahih oleh Syaikh al-Albani di dalam Shahih Jami’ush Shaghir, no. 7179).

Ketiga, orang yang khianat adalah calon penduduk neraka. Ketika menjelaskan calon-calon penghuni neraka, antara lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وَالْخَائِنُ الَّذِي لَا يَخْفَى لَهُ طَمَعٌ،

وَإِنْ دَقَّ إِلَّا خَانَهُ

Artinya:

Pengkhianat, orang yang tidak samar sifat tamaknya, walaupun sesuatu yang kecil dia selalu berbuat khianat (HR. Muslim, no. 2865, dari ‘Iyadh bin Himar al-Mujaasi’iy). Dan, Allah maha tahu.

Semoga yang kita baca ini menjadi pengingat dan penambah iman kita, dan kalau sekiranya bisa bermanfaat bagi yang lain, mari kita share kultum ini kepada sanak saudara dan handai taulan serta sahabat semuanya, semoga menjadi jariyah kita semua, aamiin.

اَلْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sumber : Ahmad Idris Adh.                                  —ooOoo—

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *