Waduh! Stok Cadangan Minyak, BBM-LPG Nasional Dipenuhi dari Impor, Kok Bisa?

Waduh! Stok Cadangan Minyak, BBM-LPG Nasional Dipenuhi dari Impor, Kok Bisa?

Hajinews.co.id — Dewan Energi Nasional (DEN) 1 PPK mengungkapkan pemenuhan kebutuhan Cadangan Penyangga Energi (CPE) nasional ke depannya akan dilakukan melalui impor.

Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto mengatakan, pemenuhan impor untuk CPE di dalam negeri karena kebutuhan energi berupa minyak mentah, Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga Liquefied Petroleum Gas (LPG) tak cukup bila hanya dipenuhi dari produksi dalam negeri.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Nah itu (untuk CPE) volume impor, kenapa? Kalau dalam negeri kan sudah terserap 100%, terus juga sudah ada cadangan operasional kan,” beber Djoko saat ditemui usai sebuah forum di Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Selain itu, dia mengatakan, CPE yang akan dipenuhi melalui impor juga mempertimbangkan harga energi yang diimpor terus mengalami fluktuasi. Dia menilai, dengan mengimpor sumber energi, Indonesia bisa memilih untuk mencadangkan energi saat harga energi tengah turun.

“Kalau kita punya cadangan, mereka naikkan harga, kita pakai ini. Nanti ketika harga turun lagi kayak sekarang, terus kita isi lagi gitu. Jadi sangat strategis,” tambahnya.

Dia menegaskan, cadangan penyangga energi ini utamanya untuk LPG. Pasalnya, mayoritas kebutuhan LPG dipenuhi dari impor.

“Jadi prioritas utamanya kan yang sekarang itu untuk LPG ya, produksi dalam negeri cuma 2 juta (ton). Kita konsumsi 8 juta (ton), artinya 6 juta kita impor kan? Jadi untuk LPG ya, semuanya kita bikin CPE sesuai dengan volume yang impor selama 30 hari. Bensin, minyak mentah juga gitu. Bensin volumenya sekarang kita sekitar 50% impor,” tandasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkan aturan terkait Cadangan Penyangga Energi (CPE) sebagai antisipasi bila suatu waktu terjadi kondisi krisis dan darurat energi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.96 tahún 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE), yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 2 September 2024.

CPE ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan ketersediaan BBM yang cukup dalam menghadapi berbagai tantangan. Misalnya, fluktuasi harga minyak global, permintaan energi yang meningkat, dan potensi krisis energi.

Aturan terkait Cadangan Penyangga Energi ini juga untuk memberikan arah bagi pemerintah dalam melaksanakan penyediaan cadangan penyangga energi, baik jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cadangan penyangga energi.

“Bahwa untuk menjaga ketersediaan cadangan penyangga energi baik jumlah maupun standar dan mutunya sesuai dengan kebutuhan konsumsi nasional, perlu diatur pelaksanaan pengelolaan cadangan penyangga energi,” bunyi pertimbangan Perpres No.96 tahun 2024 yang dirilis Selasa, 3 September 2024.

Dengan diterbitkannya aturan ini, maka “Penyediaan CPE merupakan kewajiban yang harus disediakan oleh Pemerintah Pusat.” Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres No.96/2024.

Lantas, berapa besar jumlah cadangan untuk masing-masing jenis cadangan penyangga energi tersebut?

Berikut besaran jumlah CPE yang akan dicadangkan di Indonesia, seperti yang tercantum dalam Pasal 6 Perpres 96/2024.

Jumlah CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditetapkan sesuai dengan Jenis CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sebagai berikut:

a. bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline sejumlah 9,64 (sembilan koma enam puluh empat) juta barel;

b. Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 (lima ratus dua puluh lima koma tujuh puluh delapan) ribu metrik ton; dan

c. minyak bumi sejumlah 10,17 (sepuluh koma tujuh belas) juta barel.

Adapun lama waktu pencadangan yang ditentukan untuk memenuhi jumlah CPE dalam kurun waktu tahun 2035 yang dipenuhi, sesuai dengan kemampuan negara.

Sementara Pasal 16 menyebutkan: Pemeliharaan persediaan CPE dan infrastruktur CPE dilakukan oleh Menteri melalui kerja sama dengan BUMN bidang energi, badan usaha, dan atau bentuk usaha tetap yang memiliki perizinan perusahaan di bidang energi. Dengan diberikan imbalan (fee) atas jasa pemeliharaan.

Kelak, imbalan jasa pemeliharaan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, juga sumber pendanaan lainnya.

Lebih lanjut, pada pasal 18 dijelaskan penggunaan CPE dilakukan ketika terjadi krisis energi dan atau darurat energi. Keputusannya diambil melalui sidang anggota untuk krisis energi dan darurat energi yang bersifat teknis operasional, juga sidang paripurna untuk krisis energi dan atau darurat energi yang bersifat nasional.

Sumber: CNBCIndonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *