BPKH Usulkan Subsidi Haji Jadi 30 Persen, Singgung Soal Nilai Manfaat Akan Habis Sampai 2027

BPKH Usulkan Subsidi Haji Jadi 30 Persen, Singgung Soal Nilai Manfaat Akan Habis Sampai 2027 (foto ist)

Hajinews.co.id — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga hukum publik independen yang mengelola keuangan haji berharap biaya subsidi haji pada 2025 turun menjadi 30 persen.

Jika pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang lalu komposisinya 65 persen jemaah dan 35 persen subsidi maka diharapkan kedepannya komposisinya 70 persen jemaah dan 30 persen subsidi.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Anggota BPKH Acep Riana Jayaprawira mengatakan, idealnya memang 70-30 persen. Dari nilai biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 70 persennya dibayarkan jemaah dan 30 persen bersumber dari subsidi haji.

“Tapi kami hanya bisa bersaran saja, karena keputusan tetap ada di pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan DPR RI,” kata Acep Riana Jayaprawira saat Media Gathering di The Zuri Hotel Palembang, Kamis (12/9/2024).

Ia menjelaskan, komposisi itu berdasarkan pertimbangan bahwa mereka yang ingin berhaji harus memiliki kemampuan. Sehingga, beban biaya Bipih harus lebih besar dari subsidi yang diberikan pemerintah.

“Kalau porsinya 70-30 persen, maka nilai manfaat InsyaAllah masih ada sisanya untuk ditabung menjadi cadangan nilai manfaat untuk jemaah tahun-tahun berikutnya,” katanya.

Menurutnya, subsidi yang diberikan kepada jemaah harus sustainable atau berkelanjutan. Pertimbangan lain adalah asas keadilan nilai manfaat yang juga harus didapatkan seluruh jemaah haji.

Berkaca pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, Bipih rata-rata yang dikeluarkan jemaah haji mencapai Rp 56 juta dari jumlah biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp 93,4 juta.

Sehingga, nilai yang dibayarkan jemaah haji rata-rata sebesar Rp 31 jutaan setelah dikurangi setoran awal mendaftar haji sebesar Rp 25 juta. Sedangkan subsidi pemerintah per jemaah berkisar Rp 37,4 juta.

“Pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang lalu komposisinya 65-35. Subsidi yang diberikan yang diambil dari nilai manfaat mencapai Rp 8,3 triliun dari total keseluruhan BPIH Rp 20,3 triliun,” katanya.

Komposisi persentase itu diprediksi masih akan dipakai pada penyelenggaraan ibadah haji 2025 mendatang. Namun, dia berharap tak  pakai skema komposisi 50 persen – 50 persen.

“Kita pernah menghitung, kalau pakai skema 50-50 persen maka nilai manfaat akan habis pada 2027. Tapi tetap tergantung dari Bipih, berapa BPIH-nya,” jelasnya.

Sebab, yang mahal kan biaya pesawatnya (pakai kurs Dolar), pemondokan (kurs Riyal) dan lain-lain. Maka akan tetap diusahakan di 65-35 persen.

Nilai manfaat adalah nilai timbal hasil dari hasil pengelolaan atau optimalisasi dana haji atau setoran awal jemaah yang dikelola BPKH.

Sumber: Tribunnews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *