Ekonom Bicara Konsekuensi dan Potensi 44 Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Ekonom Bicara Konsekuensi dan Potensi 44 Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran (foto ist)

Hajinews.co.id — Jumlah menteri dalam kabinet presiden terpilih dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka disebut akan bertambah menjadi sebanyak 44. Ekonom menilai, penambahan ini dapat membawa konsekuensi sekaligus potensi bagi perekonomian Indonesia.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet mengatakan, konsekuensi paling jelas dari bertambahnya jumlah kementerian adalah risiko pembengkakan belanja negara untuk kementerian/lembaga (K/L) baru.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Jadi ketika pemerintah punya wacana untuk menambah kementerian dan lembaga, tentu ini juga akan ikut menambah alokasi belanja pegawai dan juga barang yang diperuntukkan untuk K/L tersebut,” ungkap Yusuf, saat dihubungi Beritasatu.com, Senin (16/9/2024).

Padahal, Yusuf mengungkapkan alokasi dana pemerintah untuk berbagai keperluan K/L saat ini merupakan salah satu pos yang paling besar dalam alokasi belanja negara dalam APBN.

Hal senada juga disampaikan oleh ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti. Dia berujar, semakin banyak kementerian dalam satu kabinet, maka akan semakin besar pula pengeluaran rutin APBN.

“Yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah penghematan atau efisiensi. Artinya bukan efisiensi belanja pembangunan atau belanja modal, tetapi efisiensi belanja rutin atau pengeluaran rutin. Caranya adalah merampingkan kabinetnya, merampingkan jumlah kementeriannya, jadi tidak makin gemoy begitu. Ini akan menjadi beban negara,” jelasnya.

Di samping itu, Yusuf menilai, penambahan K/L ini memang sesuatu yang tengah dibutuhkan pemerintah. Menurut Yusuf, idealnya, penambahan belanja negara akibat bertambahnya jumlah kementerian ini akan meningkatkan penerimaan negara juga.

“Jadi sekali lagi apakah kemudian upaya pendorong penerimaan ini akan berhasil? Tergantung oleh pemerintahan baru dan hal ini akan ditentukan dari kebijakan yang akan dilakukan, terutama kementerian atau lembaga terkait, termasuk salah satunya apabila Badan Penerimaan Negara merupakan salah satu otoritas atau institusi yang akan dibangun atau didirikan oleh pemerintahan terpilih,” pungkasnya.

Sumber: BeritaSatu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *