KPK Didesak MAKI Bekukan Rekening dan Sita Aset Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jakut

banner 400x400

Hajinews.co.id — Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pidana pencucian uang dalam dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut), yang melibatkan petinggi PT Totalindo Eka Persada Tbk. dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.

“Kasus ini diduga berulang, khususnya dalam pembebasan lahan melalui praktik markup dan korupsi. Perlu ditelusuri penerima utama aliran dana, karena kemungkinan ada aktor utama di baliknya,” kata Boyamin kepada INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO, Kamis (19/9/2024).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Menurutnya, kasus korupsi pembebasan lahan kerap terjadi, seperti kasus di Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, saat itu Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat membeli lahan yang sudah dibebaskan, tindakan jelas korupsi.

“Pengadaan lahan di DKI Jakarta sangat tidak teratur, termasuk kasus pembebasan lahan milik salah satu pemuka agama yang belum bersertifikat, namun uang muka sudah dibayarkan meski status HGB (Hak Guna Bangunan) nya telah habis,” ujar Boyamin.

Dia menambahkan, proses penyelidikan ini harus diusut hingga ke pidana pencucian uang, dengan hukuman berat, minimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Rekening pelaku harus dibekukan dan semua aset disita untuk memulihkan kerugian negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono, menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan yang tengah berlangsung.

“Saat ini masih berlangsung proses penyelidikan,” ujar dia, Jumat (20/9/2024).

Djoko pun enggan memberikan komentar lebih jauh terkait kasus korupsi tersebut.

“Jadi sebaiknya mengikuti tahapan dan proses yang dilakukan oleh KPK,” tutupnya.

Sumber: Indopos

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *