Wajib Tahu! Syarat dan Lama Pembuatan Sertifikat Tanah untuk Pertama Kalinya

banner 400x400

Hajinews.co.id — Masyarakat dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah untuk pertama kalinya di Kantor Pertanahan.

Sertifikat tanah merupakan tanda kepemilikan tanah yang membuktikan seseorang berhak atas suatu bidang tanah tertentu.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Pembuatan sertifikat tanah untuk pertama kali dapat dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Pertanahan lokasi tanah berada disertai membawa berkas-berkas persyaratan.

Berikut informasi syarat dan lama pembuatan sertifikat tanah 2024:

Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk membuat sertifikat tanah, pertama-tama pemohon perlu mendatangi Kantor Pertanahan lalu mengambil nomor antrean loket.

Selanjutnya, petugas loket akan memanggil pemohon dan menjelaskan tahapan serta persyaratan yang harus dilengkapi.

Tahap pertama, pemohon mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah dengan syarat dokumen berupa:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  • Fotokopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Alas hak atau bukti kepemilikan tanah (apakah warisan, hibah, atau jual beli)
  • Foto patok batas yang telah dipasang.

Dikutip dari laman Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, pemohon wajib memasang patok batas di setiap sudut tanah yang akan didaftarkan.

Dipasang atas dasar kesepakatan pemohon dan tetangga, tanda batas ini bertujuan memberikan kepastian batas bidang tanah, serta memudahkan dan mempercepat petugas untuk mengukur tanah.

Patok batas dapat terbuat dari beton, pipa besi, pipa paralon, atau kayu dengan ukuran minimal 50 sentimeter (40 sentimeter masuk ke tanah, 10 sentimeter di permukaan).

Tahap kedua, cek plotting atau peninjauan pertama kali oleh petugas pertanahan untuk mengecek koordinat tanah yang akan dibuatkan sertifikatnya.

Berikutnya, petugas pertanahan akan menginput atau mendaftarkan berkas pada aplikasi, sehingga keluar Surat Perintah Setor atau SPS.

SPS berisi perincian biaya pelayanan sesuai aturan yang perlu segera dilunasi oleh pemohon melalui bank atau kantor pos.

Tahap ketiga, Kantor Pertanahan setempat akan menerbitkan surat tugas pengukuran, disusul pengukuran tanah oleh petugas yang didampingi dengan pemohon dan saksi.

Tahap keempat, Kantor Pertanahan akan mengeluarkan surat tugas untuk Panitia A yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan data fisik dan yuridis tanah.

Dari hasil pemeriksaan, petugas akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak atas Tanah yang dapat diperoleh pemohon di loket.

Pada tahap terakhir tersebut, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat tanah yang sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Lama pembuatan sertifikat tanah untuk pertama kali

Masih dari laman resmi, pembuatan sertifikat tanah atau pendaftaran hak atas tanah untuk pertama kalinya membutuhkan waktu penyelesaian hingga 98 hari kerja.

Namun, dengan catatan, permohonan pembuatan sertifikat tanah tersebut harus didukung oleh bukti kepemilikan yang lengkap.

Sementara itu, tarif atau biaya membuat sertifikat tanah untuk pertama kalinya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Biaya pembuatan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon.

Biaya juga disesuaikan menurut penggunaan tanah, baik pertanian maupun non-pertanian, serta provinsi tempat tanah berada.

Pemohon dapat menghitung simulasi biaya pembuatan sertifikat tanah melalui langkah-langkah berikut:

  • Buka situs ini
  • Ketik luas tanah yang akan dibuat sertifikatnya
  • Masukkan penggunaan tanah, baik pertanian maupun non-pertanian
  • Pilih prosedur, baik konversi maupun pengakuan dan penegasan hak
  • Sebagai informasi, konversi terdiri dari tarif pengukuran dan pendaftaran, sedangkan pengakuan dan penegasan hak meliputi pengukuran, pemeriksaan tanah, dan pendaftaran
  • Pilih provinsi tempat tanah berada
  • Klik “Hitung Biaya”.

Situs secara otomatis akan menampilkan total dan perincian biaya pembuatan sertifikat tanah untuk pertama kalinya.

DBS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *