Keterlaluan! Tipu Calon Jemaah Umrah, Pria Asal Balangan ini Gelapkan Puluhan Juta Rupiah

banner 400x400

Hajinews.co.id — Polsek Banjarmasin Barat berhasil membongkar kasus penipuan berkedok perjalanan ibadah umrah.

Pelaku, Andri Haderiani (49), ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti terlibat dalam aksi penipuan yang merugikan para korban hingga puluhan juta rupiah.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Kejadian ini terungkap setelah korban, Supiyati (58), seorang ibu rumah tangga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat pada Senin (23/9/2024).

Diketahui, Supiyati telah menyerahkan uang sebesar Rp33 juta kepada pelaku dengan harapan bisa berangkat umrah melalui agen perjalanan umrah, namun janji keberangkatan tak kunjung terlaksana.

Sementara, uang yang telah diberikan kepada pelaku pun tidak dikembalikan, membuat korban merasa dirugikan secara materi.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, peristiwa ini terjadi pada Kamis (19/10/2023) silam. Korban terbuai dengan bujukan pelaku di rumahnya yang beralamat di Jalan Bina Karya Simpang Jagung Gg. Damai, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat.

Supiyati tergiur dengan tawaran umrah yang disampaikan oleh Andri Haderiani, namun setelah menyerahkan sejumlah uang, keberangkatan yang dijanjikan tak pernah terlaksana. Korban akhirnya melapor ke polisi, setelah setahun lebih menunggu kepastian dari pelaku.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (25/9/2024) kemarin setelah adanya laporan dari korban.

“Pelaku berhasil kami tangkap di kediamannya di Paringin, Kabupaten Balangan, berkat bantuan tim Reskrim Polres Balangan,” jelas Aris, Sabtu (28/9/2024).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 78 paspor dokumen perjalanan dari, serta bukti percakapan antara korban dan pelaku di aplikasi WhatsApp.

Polisi juga menemukan sebuah flashdisk yang berisi rekaman video dan foto yang diduga terkait dengan tindak penipuan yang dilakukan pelaku.

“Pelaku mengaku menjanjikan keberangkatan umrah kepada korban, namun hingga saat ini, korban tidak pernah diberangkatkan. Uang korban pun tidak dikembalikan,” lanjut Aris.

Pelaku kini ditahan di Polsek Banjarmasin Barat dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Sumber: Tribunews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *