Seluruh Ormas dan Lembaga Adat Dan MUI di Sumbar Kecuali NU Tegas Minta SKB 3 Menteri Dicabut

SKB 3 Menteri, Indonesia Darurat Sekularisme!
ilustrasi : seragam anak sekolah
banner 400x400

Hajinews – DPRD Sumbar mengumpulkan ormas Islam dan unsur adat bersama Anggota DPR RI Guspardi Gaus di Aula Utama DPRD Sumbar, Kamis, (18/2/2021).

Dalam kesimpulan yang dibacakan Ketua DPD Sumbar seluruh Ormas yang hadir MUI, Muhammadiyah, Tarbiyah/perti dan Dewan Pengawas Pendidikan. Juga hadir unsur adat LKAAM dan Bundo Kanduang kecuali PWNU

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Mereka dengan tegas Sumbar tolak SKB 3 Menteri karena menimbulkan keresahan dan kegelisahan yang massive di tengah masyarakat. Dan terkesan SKB terburu,” katanya.

Ketum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar mengatakan Sila pertama Pancasila adalah ketuhanan yang maha esa, maka pihaknya heran kenapa aturan berdasarkan agama di negara ini menjadi tabu.

“Sebelumnya MUI Sumbar dan ormas Islam telah melakukan pertemuan dan bersepakat aturan perda bernuansa agama Islam di Sumbar hanya ditujukan kepada umat islam bukan kepada non muslim. Maka kasus SMKN 2 sebenarnya bukanlah kesalahan perda atau aturan, karena dalam aturan tidak ada pemaksaan memaki jilbab bagi siswi non muslim,” katanya.

MUI Sumbar mempertanyakan apakah aturan menteri tersebut sudah bersifat kebenaran mutlak, apakah tidak boleh masyarakat beraspirasi lagi. Pihaknya tidak setuju apabila masyarakat Minangkabau disebut Intoleran atau anti kebhinekaan.

“Godaan terhadap generasi muda semakin hari semakin meningkat, sementara aturan untuk menjaga akhlak anak-anak justru dibuang. Konteks menutup aurat dalam pendidikan itu bukanlah pemaksaan, tetapi pembiasaan. Adat dan islam di Minangkabau tidak dapat dipisahkan, maka dari itu sudah saatnya orang Minangkabau menegaskan hal ini, bukan hanya tentang soal berpakaian, tetapi hal-hal lain,” kata Buya Gusrizal

Hal senada juga disampaikan Ketua LKAAM Sumbar Dt. Sayuti mengungkapkan kehadiran SKB 3 Menteri telah meresahkan, menggelisahkan dan merusuhkan, maka dari itu Ninik Mamak meminta ulama menyampaikan kepada masyarakat dalam khutbah-khutbah tentang SKB yang meresahkan tersebut. LKAAM akan melayangkan surat ke presiden agar SKB direvisi, kemudian upaya hukum dengan mengajukan konstitusi review ke MA agar membatalkan SKB tersebut.

Menurut Bundo Kanduang Puti Reno Rhauda Thaib, SKB itu telah memberikan kebebasan kepada siswa dalam berpakaian, sehingga gurupun tidak bisa mengatur

Bundo meminta agar DPRD memuat Perda yang sifatnya menyeluruh, bukan hanya tentang pakaian.

Bundo juga mendorong agar orang tua meminta kepada Komite Sekolah meminta agar anak-anak memakai pakaian muslim, hal ini bertujuan menyikapi SKB dalam waktu dekat.

Sekretaris PW Muhammadiyah Sumbar, Nurman Agus mengataka

Pimpinan pusat Aisyiyah telah mengeluarkan sikap yang menjadi sikap Muhammadiyah

Sementara di Sumbar tokoh2 telah bersikap menolak SKB.

Meminta agar tokoh-tokoh Sumbar menahan diri.

Pihaknya menyayangkan adanya ancaman dalam SKB 3 menteri bagi yang belum mencabut. “SKB 3 Menteri merupakan provokasi dan harus ditolak di Sumbar,” tegasnya

Hal yang berbeda disampaika Sekretaris PW NU Sumbar, Suleman Tanjung, dimana PW NU memandang SKB 3 Menteri

Lanjut Sulaiman, SKB akan menempatkan posisi sekolah secara hukum dan Ham dan penghormatan kepada agama, sehingga tidak boleh dilarang muslimah berjilbab.

“Terbitnya SKB sudah sesuai dengan keragaman SKB sudah sesuai dengan amanah konstitusi yaitu kebebasan beragama,” tuturnya.

Ia juga menegaskan secara organisasi bahwa tidak ada PWNU dan Muslimat NU Sumbat menolak SKB 3 Menteri, tetapi kalau ada pendapat pribadi tergantung masing-masing. (dbs).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar