Tolak Kebijakan Investasi Miras, Cholil Nafis: Hukumnya Haram, Tak Ada Alasan Kearifan Lokal

Tolak Kebijakan Investasi Miras, Cholil Nafis: Hukumnya Haram
KH Cholil Nafis
Hajinews – Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Cholil Nafis turut angkat bicara terkait kebijakan pemerintah yang membuka investasi bagi industri miras.

Cholil Nafis secara tegas menolak kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 yang menyebut miras sebagai salah satu Daftar Investasi Positif (DPI) 2021.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Bahkan, Ketua MUI ini mengungkapkan tak ada alasan memberi izin investasi industri miras di Indonesia. Termasuk dalih kearifan lokal yang kerap digaungkan oleh pemerintah.

Ia mengatakan haram meminum apa saja yang memabukkan. Oleh karena itu, Cholil Nafis mengajak masyarakat mendukung pengesahan kebijakan UU pelarangan miras untuk semua umur.

Cholil Nafis menyoroti kebijakan pemerintah yang telah menerbitkan Perpres No. 10 tahun 2021 melalui postingan Instagram pribadinya.

“Tolak Investasi Miras meskipun hanya di 4 Provinsi. Apapun jenisnya yang memabukan itu bahaya pada akal, maka hukumnya haram,” ujarnya dengan tegas, dikutip dari postingan Instagram @cholilnafis,Minggu 28 Februari 2021.

Cholil Nafis mengungkapkan miras adalah minuman yang berbahaya. Pasalnya, miras selain memabukkan juga dapat menyebabkan kematian.

“WHO sudah mencatat bahwa tahun 2014 orang yang mati karena miras lebih dari 3 juta jiwa lebih banyak dari korban mati karena Covid-19,” paparnya.

Lebih lanjut, Cholil Nafis menuturkan tak ada pengecualian haram terhadap miras. Di mana saja meminum yang memabukkan tetap haram hukumnya. Hal ini perlu diketahui siapa saja, baik pedagang maupun pembeli yang konsumsi miras.

“Dimanapun itu tempatnya kalo diminum memabukkan maka hukumnya haram. Maka penjualnya pun kalo tahu untuk diminum hingga memabukan maka hukumnya haram,” tuturnya.

Selain itu, orang yang berinvestasi untuk bisnis miras tetap dihukumi haram. Ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang sudah mengetahui hukumnya namun tetap membiarkan.

“Yang membiarkan kemungkaran dengan melegalkan miras dan investasi maka hukumnya haram. Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,” tandasnya.

Cholil Nafis menilai, jika negara melarang beredarnya miras, kebijakan tersebut harusnya turut diberlakukan bagi investasi miras di Indonesia.

“Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras karena itu merusak akal pikiran generasi bangsa,” imbuhnya.

Mengakhiri penjelasannya, Cholil Nafis menuturkan sudah banyak dalil yang memberi hukum haram terhadap minuman yang memabukkan.

Dampak buruk dari miras juga terlihat dari maraknya tindakan kriminal akibat meminum minuman tersebut. Hal ini jelas membuktikan mudharat miras lebih besar dari manfaatnya.

“Buat apa pemerintah melegalkan investasi miras? Tolak miras dan dukung RUU jadi UU pelarangan miras untuk semua umur,” ajaknya.

Sumber: portaljember

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *