Akhirnya! Pengadilan Kriminal Internasional Buka Penyelidikan Kejahatan di Palestina

banner 400x400

Hajinews.id – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan membuka penyelidikan formal atas kejahatan perang di wilayah otoritas Palestina. Pengadilan akan memeriksa kedua belah pihak, yakni Israel dan Palestina, dalam berbagai konflik. Keputusan ini diambil setelah pada 5 Februari pengadilan memutuskan memiliki yurisdiksi dalam kasus tersebut.

“Pada akhirnya, perhatian utama kita harus ditujukan kepada para korban kejahatan, baik Palestina maupun Israel, muncul dari siklus panjang kekerasan dan ketidakamanan yang telah menyebabkan penderitaan dan keputusasaan mendalam di semua pihak,” kata Jaksa Penuntut, Fatou Bensouda, dikutip dari Reuters, Rabu (3/3/2021).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dia menambahkan jaksa akan mengambil pendekatan berprinsip dan non-partisan, yang telah diadopsi dalam semua situasi.

Bensouda, sebelumnya pernah mengatakan, kejahatan perang telah atau sedang terjadi di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, serta Jalur Gaza. Dia menyebut Pasukan Pertahanan Israel (ISD) serta kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai kemungkinan pelaku. Langkah selanjutnya adalah menentukan apakah Israel atau otoritas Palestina bisa melakukan investigasi sendiri atau tidak untuk menentukan kejahatan ini.

Sementara, Pemerintah Otoritas Palestina menyambut baik penyelidikan jaksa ICC tersebut.

“Ini merupakan langkah yang telah lama ditunggu, memenuhi perjuangan tak kenal lelah Palestina dalam menuntut keadilan dan akuntabilitas, yang merupakan pilar tak tergantikan dari perdamaian yang pantas didapatkan rakyat Palestina,” bunyi keterangan Kementerian Luar Negeri Palestina.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *