6 Laskar Ditetapkan Tersangka, Abdullah Hehamahua: Ilmu dari Mana?

Foto ist
banner 400x400

Hajinews — Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar Front Pembela Islam (FPI), Abdullah Hehamahua mengkritik langkah kepolisian menetapkan 6 Laskar FPI yang sudah meninggal dunia sebagai tersangka.

Ia mempertanyakan tahapan prosedur penetapan tersangka. Pasalnya, kata Abdullah, 6 laskar tersebut tak pernah menyandang status sebagai terlapor atau saksi oleh kepolisian.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Nah, sekarang sebelum mereka meninggal, mereka tak punya status apapun. Mereka bukan status tersangka, status saksi, terlapor. Mereka dibunuh dan ditetapkan sebagai tersangka. Ini luar biasa. Itu ilmu dari mana?” kata Abdullah dilansir repelita dari CNNIndonesia, Kamis (4/3).

Mantan penasehat KPK itu menambahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur kewenangan bahwa penuntutan pidana akan otomatis gugur jika tertuduh meninggal dunia. Seharusnya aparat hukum mengetahui aturan tersebut.

“Mungkin karena Indonesia ini sudah enggak masuk negara di bumi, tapi masuk di negara di antariksa, jadi kalau di antariksa beda sama di Indonesia. Kalau KUHP-nya antariksa beda dengan KUHP-nya di Indonesia,” kata Abdullah

Lebih lanjut, Abdullah mengaku baru pertama kali menemukan ada kasus orang yang sudah meninggal masih ditetapkan sebagai tersangka.

“Bagaimanapun saya pernah belajar hukum, ini baru pertama kali saya temukan,” kata dia.

Ia berkata TP3 akan terus memberikan advokasi kepada keluarga korban 6 laskar yang meninggal. Ia juga berencana membuat ‘buku putih’ yang menjelaskan data-data dan fakta sebenarnya dalam kasus pembunuhan 6 laskar FPI tersebut.

“Jadi TP3 hanya melakukan advokasi kepada keluarga korban agar mereka tak diteror, tak disuap, tak disogok, tak diintimidasi, itu aja TP3 lakukan,” kata dia.(dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *