Haji Sebentar Lagi! 13 Bandara Bersiap untuk Pemberangkatan Haji, Ini Daftarnya

skenario pemberangkatan haji 2021
Ilustrasi pemberangkatan haji (dok)
banner 400x400

Jakarta, Hajinews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai mempersiapkan diri untuk pelaksanaan pemberangkatan haji pada tahun ini. Meskipun, belum ada kepastian dari pemerintah Arab Saudi terkait ibadah haji pada tahun ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, ada 13 Bandara yang disiapkan untuk pemberangkatan haji pada tahun ini. 13 Bandara tersebut tersebar di berbagai pulau dari Sumatera hingga ke Sulawesi.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Adapun rincian dari 13 Bandara tersebut yakni,

  1. Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda di Aceh,
  2. Bandara Internasional Kualanamu di Medan,
  3. Bandara Internasional Hang Nadim di Batam.
  4. Bandara Internasional Minangkabau Sumatera Barat
  5. Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang.
  6. Bandara Internasional Soekarno Hatta,
  7. Bandara Internasional Kertajati,
  8. Bandara Internasional Juanda,
  9. Bandara Internasional Adi Soemarmo.
  10. Bandara Internasional Syamsudin Noor di Kalimantan Selatan,
  11. Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan,
  12. Bandara Internasional Sultan Hasanuddin,
  13. Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok.

“Sedangkan untuk kesiapan bandar udara embarkasi sejumlah 13 lokasi,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR-RI, Senin (15/3/2021).

Novie menambahkan, pihaknya akan melakukan inspeksi atau ramp-check di 13 bandara embarkasi haji tersebut. Hal ini untuk memeriksa kondisi pesawat yang akan digunakan untuk mengangkut jemaah haji pada tahun ini.

“Pada rapat kerja ini pembahasan penentuan armada ibadah haji dapat mempertimbangkan pesawat udara di setiap kota agar disesuaikan dengan kondisi bandara yang belum memiliki runway memadai,” jelasnya.

Dalam penerbangan haji ini juga nantinya, pihaknya akan mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas nomor 8 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 19 tahun 2021 tentang penerbangan luar negeri.

“Sangat penting saat ini SE 8 Gugus tugas dan se 19 tentang penerbangan luar negeri penumpang penanggulangan covid-19,” kata Novie.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *