Miris! ICW: Kerugian Negara Rp 56,7 Triliun, Uang Pengganti dari Koruptor Hanya Rp 8,9 Triliun

banner 400x400

Jakarta, Hajinews.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut uang pengganti yang kembali ke negara atas kerugian kasus korupsi pada 2020 hanya berjumlah Rp 8,9 triliun.Padahal, menurut data ICW, total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp 56,7 triliun.

“Jadi pengenaan pidana tambahan uang pengganti juga cukup miris. Kalau kerugian negara besar, harapannya uang pengganti juga besar. Akan tetapi di tahun 2020 tidak seperti itu,” ungkap Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam konfrensi pers virtual tentang Laporan Hasil Pemantauan Persidangan Korupsi 2020, dilansir kompas pada Senin (22/3/2021).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Kurnia melanjutkan, berdasarkan data tersebut berarti hanya sekitar 12-13 persen, uang negara yang kembali dari total kerugian akibat tindak pidana korupsi.

“Jadi praktis di tahun 2020 hanya sekitar 12-13 persen (uang) itu kembali ke negara melalui vonis pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Kurnia.

Jumlah uang pengganti tersebut, ditemukan ICW berdasarkan vonis pengadilan pada kasus korupsi sepanjang 2020.

Hingga saat ini ICW belum mendapatkan data real dari Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait realisasi jumlah uang yang berhasil kembali ke negara dari putusan tersebut.

“Kami mengingatkan pada Kejaksaan Agung dan KPK untuk melaporkan pada publik, setiap tahun berapa aset yang berhasil di eksekusi dari vonis uang pengganti tersebut,” terang Kurnia.

“Karena (jumlah) ini masih tertulis dalam vonis hakim, belum bisa kami katakan ini kembali ke negara, karena proses kembali ke negara itu ada beberapa tahap,” imbuhnya.

Adapun berdasarkan data yang sama dari ICW diketahui sepanjang tahun 2020 terjadi 1.218 perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Total terdakwa kasus korupsi di tahun 2020, mencapai 1.298 orang. Dari data tersebut tercatat praktek korupsi dilakukan paling besar oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan 321 kasus, pihak swasta dengan 286 kasus, dan perangkat desa dengan 330 kasus.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *