Mengejutkan, Sebelum Aziz Yanuar, Kantor Pengacara HRS Sering Diteror

Mobil Van sempat parkir di depan kantor Street Lawyer (keungannews)

Hajinews — Sebelum teror penyiraman cat di rumah Aziz Yanuar, ternyata sempat ada tindakan teror terhadap pengacara HRS lain. M. Kamil Pasha, yang merupakan advokat di Street Lawyer Legal Aid mengungkapkan bahwa kantornya kerap didatangi orang tak dikenal.

Menurut Kamil, orang-orang asing yang datang atau mondar-mandir mulai ramai sejak sidang Praperdilan Habib Rizieq.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Dulu pernah ketika habis sidang perdana Praperadilan kedua ada yang ‘nongkrogin’ kantor kita. Saya liat kok aneh itu mobil blind van bertuliskan ‘Makan Gratis’ berhenti di depan kantor,” katanya dilansir Keuangannews, Kamis (25/03).

Ketika itu, ia meminta salah satu kawannya untuk mendatangi mobil tersebut. Setelah dicek, ternyata ada beberapa orang yang mengenakan seragam aparat di bagian belakang mobil.

“Supirnya ngaku mau pulang. Pulang dari mana? Dari rumahnya Fahira Idris? Wong terusan Sa’abun itu jalan buntu buat mobil kok,” kata Kamil.

Ia mengungkapkan bahwa orang-orang asing tersebut kerap mendokumentasikan kondisi kantor Street Lawyer. Pernah pula seorang yang mengaku intel mengundang untuk ngopi.

“Eh, begitu difoto balik malah kabur. Bahkan salah satu kawan kami pernah diajak ngopi oleh orang yang mengaku sebagai intel. Entah benar atau tidak itu pengakuannya,” ujarnya.

Bahkan, pernah ada pengemis yang tiba-tiba masuk ke ruang tamu kantornya. Anehnya, pengemis tersebut justru berbadan tegap dan berisi.

“Jadi tak menunjukkan pengemis. Orang badannya berisi, kelihatan banyak makan dan olahraga. Itu juga dia pertama dan terakhir kali ke sana,” ucapnya sambil terkekeh.

Terakhir, ia berharap tindakan-tindakan demikian seharusnya tidak perlu dilakukan oleh siapapun. Sebab, langkah yang ia ambil dalam kasus HRS lewat jalur hukum.

“Kami tidak tahu siapa mereka dan siapa yang menyuruh mereka. Seharusnya fair saja, tak perlu meneror begini. Meski kami juga tidak merasa terteror. Tapi hal demikian sangat bertentangan dengan hukum,” pungkasnya.(dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *