Kemelut Sepatu Bata Terancam Pailit oleh Mantan Karyawan

Lika-liku Sepatu Bata Terancam Pailit oleh Mantan Karyawan/Foto: Agung Pambudhy
banner 400x400

Hajinews — Produsen sepatu PT Sepatu Bata Tbk digugat Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bata digugat oleh mantan karyawannnya karena masalah pesangon.

Gugatan itu didaftarkan atas nama Agus Setiawan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU//2021/PN Niaga Jkt.Pst pada Selasa, 9 Maret.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Atas gugatan tersebut pihak Bata menyampaikan berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta tahun 2020 pemutusan hubungan kerja (PHK) disetujui oleh PHI dan telah berkekuatan hukum tetap.

Telah membayar

Keterangan resmi perusahaan menyampaikan jika dari amar putusan PHI perusahaan wajib membayar pesangon dan perusahaan sudah membayar kewajiban tersebut.

“Di mana hal ini dibuktikan dengan transfer pembayaran ke rekening mantan karyawan tersebut,” tulis keterangan perusahaan, dilansir detikcom, akhir Maret lalu.

Namun pada 9 April 2021 ini tim pengurus Sepatu Bata yang diangkat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta kreditur Sepatu Bata untuk mendaftarkan tagihan.

Salah satu tim pengurus, Elisabeth Tania menjelaskan dari bukti yang diajukan oleh pemohon Agus Setiawan, ada laporan keuangan interim Sepatu Bata tanggal 31 Maret 2020 yang mencatat bahwa perusahaan memiliki utang kepada supplier-supplier yang jumlahnya mencapai Rp 101,9 miliar. Salah satunya PT Luxchem Indonesia.

Pengurus lainnya Aldi Firmansyah menjelaskan, selama dalam status PKPU sejak tanggal 1 April 2021, berdasarkan Pasal 240 UU Kepailitan, maka semua tindakan yang diambil PT Sepatu Bata Tbk (dalam PKPUS) hanya sah jika dilakukan bersama-sama dengan Tim Pengurus.

“Maka, PT Sepatu Bata Tbk (termasuk direksi/manajemen) juga tidak boleh mengalihkan, memindahtangankan, atau menjual harta milik PT Sepatu Bata Tbk (dalam PKPUS) kepada pihak manapun yang berpotensi melanggar UU Kepailitan dan PKPU,” paparnya.

Dalam proses PKPU, para kreditur dapat mengetahui kepastian pembayaran atas tagihan-tagihan mereka, serta dapat mempergunakan hak-haknya untuk memberikan suara atas proposal perdamaian apabila diajukan Sepatu Bata.

“Namun, apabila dalam PKPU ini tidak tercapai perdamaian dengan para krediturnya, maka PT Sepatu Bata Tbk dapat diputus pailit berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.(dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *