Jokowi Teken PP yang Hilangkan Pancasila, Said Didu: Klean Teriak SAYA Pancasila!

Joko Widodo (foto: ist)
banner 400x400

Hajinews — Pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya membumikan Pancasila di segala lini. Namun anehnya, Pemerintahan Joko Widodo malah meneken Peraturan Pemerintah atau PP No 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Celakanya, PP tersebut tidak memuat mata pelajar/mata kuliah Bahasa Indonesia dan Pancasila.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Belum jelas apa maksud pemerintahan Jokowi meneken PP No 57 tahun 2021 pada 30 Maret 2021 dan diundangkan pada 31 Maret 2021.

Keanehan yang lain, PP No 57 tahun 2021 itu juga bertentangan dengan UU No 12 tahun 2021 tentang Pendidikan Tinggi.

Standar Nasional Pendidikan meliputi kriteria minimal tentang berbagai aspek Pendidikan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan Satuan Pendidikan.

Ayat (3) Pasal 35 UU 12 tahun 2021 secara tegas menyebutkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah/pelajaran a. agama; b. Pancasila; c. kewarganegaraan; dan d. bahasa Indonesia.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, Minggu (18/4/2021) pagi langsung mengkritik PP yang menghilangkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia tersebut.

“Tidak logis kalau hilangnya pelajaran Pancasila karena lupa,” katanya.

“Klean teriak SAYA Pancasila. Saat Pancasila dihilangkan dari mata pelajaran sekolah klean diam. Kalau mau ngibul, mohon yg cerdas dikitlah,” ujar Said Didu dalam cuitannya di twitter.

Bunyi Pasal 40 PP 57 tahun 2021

Pasal yang menghilangkan pelajaran Bahasa Indonesia dan Pancasila tercantum dalam Pasal 40 PP 57 tahun 2021.

Pasal ini berisi tentang penjelasan kurikulum dan mata pelajaran atau mata kuliah wajib bagi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Mata pelajaran wajib bagi pendidikan dasar menengah ada 10.

Mata kuliah wajib bagi pendidikan tinggi hanya berisi tiga, yaitu: a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan; dan c. bahasa.

Ini bunyi lengkap Pasal 40 PP No 57 tahun 2021

Pasal 40

(1) Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

a. peningkatan iman dan takwa;

b. peningkatan akhlak mulia;

c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;

d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;

e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

f. tuntutan dunia kerja;

g. perkembangan ilmu pengetahLran, teknologi, dan seni;

h. agama;

i. dinamika perkembangan global; dan

j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan kewarganegaraan;

c. bahasa;

d. matematika;

e. ilmu pengetahuan alam;

f. ilmu pengetahuan sosial;

g. seni dan budaya;

h. pendidikan jasmani dan olahraga;

i. keterampilan/kejuruan; dan

j. muatan lokal.

(3) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:

b. pendidikan kewarganegaraan; dan

c. bahasa.

(4) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dapat dituangkan secara terpisah atau

terintegrasi dalam bentuk:

a. mata pelajaran lmata kuliah;

b. modul;

c. blok; atau

d. tematik.

UU Pendidikan Tinggi Wajibkan Pancasila dan Bahasa Indonesia

Bandingkan dengan bunyi Pasal 25 UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mewajibkan Pancasila dan Bahasa Indonesia.

Pasal 35

(1) Kurikulum pendidikan tinggi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran

untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.

(2) Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.

(3) Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah:

a. agama;

b. Pancasila;

c. kewarganegaraan; dan

d. bahasa Indonesia.

(4) Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

(5) Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan untuk program sarjana dan program diploma.

Dikritik Muhammad Said Didu

Muhammad Said Didu mengatakan tidak logis jika ada pejabat yang menyebut lupa terkait hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran wajib.

Apalagi proses pembuatan PP itu melalui jalur atau tahapan yang sangat ketat.

“Tidak logis kalau hilangnya pljrn Pancasila krn lupa. Proses pembuatan PP sangat panjang dan dibahas lintas K/L,” ujar Said Didu melalui akun twitternya.

“Urutan ; 1) ampres pembuatan PP 2) draft dari K/L pngjwb 3) kirim ke setneg 4) persetujuan pembahasan lintas K/L 5) paraf menteri terkait 6) minta ttd Presiden,” tambahnya.

Tanggapan Mendikbud Nadiem Makarim

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, pihaknya akan mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Nadiem menegaskan, Pancasila dan Bahasa Indonesia akan tetap menjadi aspek wajib dalam kurikulum Pendidikan.

“Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” ucap Nadiem dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021) seperti ditulis Kompas.com.

Nadiem menyampaikan terima kasih atas setiap masukan dan aspirasi masyarakat. Ia berharap, revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 dapat berjalan lancar.

“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai,” kata Nadiem.

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Sebab, beleid tersebut tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar dan menengah serta mahasiswa pendidikan tinggi.

“Kami meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengajukan draf revisi atas PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Revisi itu harus memastikan jika Pendidikan Pancasila merupakan mata pelajaran wajib yang harus diikuti oleh peserta didik baik di tingkat dasar, menengah, dan perguruan tinggi,” kata Huda dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).(ingeu/dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *