THR PNS Cair H-10 Idul Fitri, Pemerintah: Habiskan Untuk Belanja Lebaran Dan Harbolnas

Hajinews – Pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS), masih digodok oleh pihak Kementerian Keuangan. Meski begitu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan THR akan dibayarkan paling tidak pada H-10.

“Pada Rakortas Menteri beberapa hari yang lalu, Menkeu (Sri Mulyani) juga sudah menyampaikan kepada Menko (Airlangga) bahwa saat ini sedang proses penyelesaian aturan/dasar hukum pemberian THR tersebut,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, Sabtu 17 April 2021.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Sebagaimana disampaikan oleh Menko Airlangga, dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi terutama di kuartal II-2021 untuk Lebaran kali ini, masyarakat harus tetap didorong untuk berbelanja Lebaran meskipun di tengah kebijakan peniadaan mudik.

Bahkan, pemerintah diakuinya juga sudah mencanangkan program Harbolnas Ramadhan, yang rencananya akan dilaksanakan pada H-10 sampai dengan H-6 Lebaran nanti.

“Karena itu Pak Menko menyampaikan kepada Bu Menkeu, untuk mengusahakan agar THR tersebut dapat dibayarkan paling tidak pada H-10, agar mendorong masyarakat belanja Lebaran dan ikut menyemarakkan program Harbolnas Ramadhan,” ujar Susiwijono dikutip VIVA.

Dia menambahkan, apabila dilihat untuk THR tahun 2020 lalu, pada Permenkeu Nomor 49/2020 telah diatur bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya (H-10). Karenanya, diharapkan pada Lebaran tahun ini hal itu juga dapat dibayarkan pada H-10, supaya menambah daya beli masyarakat untuk melakukan belanja Lebaran.

Sedangkan THR untuk Pekerja Swasta, lanjut Susiwijono, Menteri Ketanagakerjaan sudah menerbitkan SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tanggal 12 April 2021, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan untuk Pekerja/Buruh.

“Yang mengatur bahwa pemberian THR oleh pengusaha kepada pekerja/buruh adalah bersifat wajib dan THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan/Lebaran (H-7),” ujarnya.

Diketahui, pemberian THR untuk PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri mendasarkan kepada PP yang mengatur Pemberian THR PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri (untuk tahun 2020 yang lalu, ada PP 24/2020). Kemudian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR tersebut diatur lebih lanjut dengan Permenkeu (tahun 2020 yang lalu ada Permenkeu 49/PMK.05/2020).

Karena itu, yang mengatur pemberian THR ini adalah Menteri Keuangan. Informasi dari Kemenkeu bahwa saat ini sudah dibahas dan diajukan draft PP dan Permenkeu yang mengatur Pemberian THR untuk PNS/ TNI/ Polri dll tersebut. (dbs).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *