Hajinews – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). PMA ini disiapkan untuk mengatur mekanisme rencana pendirian beberapa perguruan tinggi keagamaan negeri baru yang tengah digodok Kementerian Agama (Kemenag).
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendidikan Islam, Suyitno, mengatakan, penerbitan PMA ini mendesak untuk menggantikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 394 Tahun 2003 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Agama yang dinilai tidak sesuai regulasi dan perkembangan dunia akademik kekinian.
”Selain mencabut KMA Nomor 394 Tahun 2003, PMA baru ini juga akan mencabut beberapa PMA terkait regulasi kelembagaan pendidikan tinggi menjadi satu PMA dalam semangat simplifikasi beberapa regulasi terkait pendidikan tinggi,” terang Suyitno dalam kegiatan Review Regulasi dan Hukum Program Pendidikan Islam di Bogor, Minggu (18/4).
Suyitno menegaskan, salah satu yang akan dilebur adalah PMA Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk PTK. ”Normanya akan diatur dalam PMA yang sedang dirancang ini,” katanya.
Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini menegaskan, substansi PMA ini sangat strategis karena hampir seluruh norma operasional pendidikan tinggi diatur, baik dari sisi kelembagaan, program studi, sarpras maupun ketenagaan.
Sementara itu, Koordinator Bagian Ortala dan Kepegawaian, Syafiuddin, menambahkan, review regulasi digelar sebagai tindak lanjut dari Rapat Pimpinan Ditjen Pendis dalam memperkuat peraturan terkait Pendidikan Islam. Salah satunya tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran dan Pencabutan Izin PTK.
Hadir memimpin pembahasan regulasi, Koordinator dan Sub Koordinator Perancangan PMA, Imam Saukani dan Sishka dari Biro Hukum KLN Kemenag RI, para Sub Koordinator dan JFT Bagian OKH Setditjen Pendidikan Islam, para Kasubdit, Kasi dan Kasubag di lingkungan Direktorat Diktis, JFT pada Biro Ortala serta perwakilan pembahas dari Setkab dan KemenkumHAM. (dbs).